Pilkada 2024

Sudah Memakan Korban, Pj Sekda Kota Pariaman Ingatkan ASN dan PPPK Junjung Tinggi Netralitas

Penjabat (Pj) Sekda Kota Pariaman, Sumatera Barat, minta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) junjung ..

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
Pemko Pariaman
Pj Sekda Pariaman, Yaminu Rizal. 

TRIBUNPADANG.COM,PARIAMAN - Penjabat (Pj) Sekda Kota Pariaman, Sumatera Barat, minta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) junjung tinggi netralitas dan profenasionalitas selama masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Pernyataan Pj Sekda Yaminu Rizal ini merupakan dampak dari penetapan tersangka pelanggaran netralitas ASN oleh tujuh ASN yang akan diproses oleh pihak kejaksaan. 

“Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang PedomanPembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah,” ujar Yaminu Rizal, Rabu (6/11/2024). 

Menurut Yaminu Rizal, Penerbitan SKB tersebut bertujuan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat Pemilu dan Pilkada serentak 2024. 

“Saat ini di Kota Pariaman masalah netralitas ASN menjadi perbincangan yang sensitif di masyarakat, menjadi tolak ukur akan harapan besar dari masyarakat, dan selayaknya ASN terbebas dari intervensi politik praktis, tidak hanya menjadi pengurus bahkan menjadi simpatisan pun merupakan hal terlarang”, terang Yaminu. 

Baca juga: POPULER SUMBAR: 7 ASN Pemko Pariaman Tersangka Pelanggaran Netralitas, Demo di Kejari Bukittinggi

Dirinya terus mengingatkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemko Pariaman, agar selalu menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ucapnya. 

“Dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan bagi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang akan bertarung agar terwujudnya Pemilihan Umum yang demokratis, bermartabat, dan berkualitas”, pinta Yaminu. 

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Provinsi Sumbar, Vifner menyebutkan, salah satu tugas utama dari Bawaslu adalah melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu, dan upaya penindakan serta penengakan hukum itu sudah menjadi alternatif terakhir bagi Bawaslu ketika adanya suatu potensi pelanggaran terjadi termasuk pelanggaran netralitas ASN

Netralitas yang dimaksud itu adalah ketentuan yang dilarang seperti perbuatan atau tindakan yang memang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. 

Netralitas merupakan faktor krusial untuk memastikan terselenggaranya pemilu yang jujur, adil, dan bebas dari intervensi kepentingan. 

“Mari kita jaga Pilkada Badunsanak ini dengan berusaha memaksimalkan diri untuk segera dan bisa menegakan aturan, serta bisa menjada prinsip-prinsip netralitas ASN”, ulas Vifner.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved