Kota Payakumbuh

Polisi Tangkap 5 Orang Pengedar Obat Terlarang di Payakumbuh Sumbar, 3 di Antaranya 1 Keluarga

Sat Narkoba dan Sat Intelkam Polres Payakumbuh bersama tim BNNK Payakumbuh berhasil mengungkap dan meringkus pelaku kasus peredaran obat-obat ...

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Fuadi Zikri
Polres Payakumbuh
Tiga dari lima pelaku peredaran narkotika jenis obat-obatan terlarang bersama barang bukti saat diamankan ke Mapolres Payakumbuh, Minggu (3/11/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PAYAKUMBUH - Sat Narkoba dan Sat Intelkam Polres Payakumbuh bersama tim BNNK Payakumbuh berhasil mengungkap dan meringkus pelaku kasus peredaran obat-obat terlarang, Minggu (3/11/2024) kemarin.

Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra mengatakan, sebanyak lima orang warga Kelurahan Ibuh diamankan. Bahkan tiga di antaranya merupakan satu keluarga yang terdiri dari satu orang ibu dan dua orang perempuan anak kandung. 

"Kita mengamankan lima orang pelaku, empat orang perempuan dan seorang pria. Mereka berinisial MW (67), DV (32), EE (39), DK (22) dan VL (20). Sementara itu tiga inisial di awal merupakan keluarga kandung bahkan ketiganya merupakan residivis pada kasus yang sama dulunya," jelas Aiga, Selasa (5/11/2024).

Menurut Aiga, penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwasanya telah terjadi tindak peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kota Payakumbuh.

"Kemudian kita melakukan penyelidikan dan informasinya mengarah ke pelaku DK dan VL," katanya.

Selanjutnya, pihak kepolisian meringkus pelaku DK dan VL yang sedang berada di depan rumah EE.

"Saat ditanya, mereka mengaku baru saja mengantar obat merek Hexmer," ujar Aiga.

Baca juga: Polsek Koto Tangah Cek 30 Apotik di Koto Tangah, AKP Afrino: Obat Terlarang Tidak Dijual Lagi

Karena curiga, polisi langsung menggeledah kediaman EE. Di dalam rumah, polisi berhasil menemukan ribuan obat terlarang yang disimpan dalam plastik besar warna biru.

Setelah diinterogasi lebih lanjut, penyelidikan kemudian mengarah kepada dua tersangka lainya yakni MW dan DV. 

"Di masing-masing kediaman mereka, kita juga menemukan ribuan obat terlarang siap edar yang langsung kita sita untuk menjadi barang bukti," katanya.

"Setidaknya sebanyak 5.658 butir obat berbagai merk seperti Hexmer, Alpazolam, Trihexyphrnidyl, dan merk lainya berhasil kita amankan," sambungnya.

Kelima pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Payakumbuh guna proses lebih lanjut.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved