Pilkada 2024
Libatkan 100 Orang, KPU Dharmasraya Selesaikan Proses Sortir dan Lipat Surat Suara Pilkada 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya telah menyelesaikan proses sortir dan pelipatan surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada..
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, DHARMASRAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya telah menyelesaikan proses sortir dan pelipatan surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua KPU Dharmasraya, France Putra menyampaikan surat suara telah selesai disortir dan dilipat pada Minggu (3/11/2024) lalu.
“Proses pelipatan dan sortir surat suara yang berjumlah 173.339 telah dimulai pada 30 Oktober-3 November 2024,” terangnya saat dihubungi, Selasa (5/11/2024).
Ia juga menjelaskan petugas yang terlibat dalam proses sortir dan lipat suara ini berjumlah 100 orang.
Petugas melakukan sortir dulu untuk memisahkan yang surat suara yang rusak dan kemudian yang utuh baru dilipat.
Baca juga: 7 ASN Kota Pariaman Sumbar Jadi Tersangka Pelanggaran Netralitas Pilkada 2024
Para petugas sortir dan lipat surat suara ini merupakan warga yang telah memenuhi persyaratan dan bukan kader partai politik, serta bukan bagian dari Timses Paslon peserta Pilkada Serentak 2024.
Petugas dalam proses sortir dan lipat suara ini saat memasuki Gedung KPU Dharmasraya lebih dulu menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Pemeriksaan melibatkan barang bawaan dan larangan membawa handphone, korek api hingga tas.
Selama proses sortir dan lipat surat suara, juga diawasi oleh berbagai pihak termasuk Bawaslu yang juga mengawasi secara teliti dan ketat.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
| KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
|
|---|
| Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
|
|---|
| DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
|
|---|
| Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
|
|---|
| KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.