Kasus Impor Gula
Kejaksaan Agung Tanggapi Gugatan Praperadilan Tom Lembong: Bukti Tersangka Masih Proses Penyidikan
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) memberikan respons atas pertanyaan tim kuasa hukum Tom Lembong mengenai sejumlah bukti yang terkait dengan...
TRIBUNPADANG.COM - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) memberikan respons atas pertanyaan tim kuasa hukum Tom Lembong mengenai sejumlah bukti yang terkait dengan penetapan klien mereka sebagai tersangka dalam kasus impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bukti-bukti yang disebutkan merupakan bagian dari substansi penyidikan yang saat ini sedang berjalan.
Harli Siregar juga menambahkan pihaknya mempersilakan tim hukum Tom Lembong untuk membahas dan mempertanyakan bukti-bukti tersebut lebih lanjut dalam proses sidang praperadilan yang baru saja diajukan oleh mereka.
"Itu substansi, itu substansi. Jadi nanti kita perdebatkan substansinya. Ya kalau di praperadilan terkait prosedurnya nanti kalau di Pengadilan terkait dengan materi perkaranya," kata Harli kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).
Baca juga: Tom Lembong Ajukan Gugatan Praperadilan, Soroti Penetapan Tersangka Korupsi
Sehingga kata dia pihaknya saat ini tak ingin ambil pusing perihal pernyataan kubu Tom Lembong dan memilih menunggu hasil praperadilan yang sebelumnya telah diajukan oleh eks Menteri Perdagangan tersebut.
"Ya makanya kita lihat nanti kan tadi katanya mau mengajukan praperadilan kan? Ya saya kira begitu ya," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua tim penasehat hukum Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir menyatakan bahwa penetapan tersangka kliennya tidak berdasarkan 2 alat bukti yang cukup.
Diketahui mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung.
"Yang pertama adalah tentang kami mempermasalahkan penetapannya sebagai tersangka. Disitu banyak sekali poin-poin pembahasannya itu," kata Ari kepada awak media setelah mendaftarkan praperadilan kliennya di PN Jaksel, Selasa (5/11/2024).
Kemudian dikatakan Ari proses penetapan tersangka kliennya, tidak mempunyai dua alat bukti yang cukup.
Sampai saat ini, kata Ari tidak mengetahui alat bukti apa yang dimiliki oleh pihak kejaksaan. Sehingga menetapkan Thomas Lembong sebagai tersangka.
Seharusnya, kata Ari itu bisa dibagikan ke publik, dan secara transparan bisa diketahui.
"Selama ini hanya diberitahukan bahwa masalah importir gula. Tindak pidana korupsi dalam importir gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2023," jelasnya.
Artinya kalau sampai 2023, kata Ari Kejaksaan sudah memeriksa semua menteri-menteri yang terkait pada periode tersebut.
"Sampai saat ini hanya Pak Thomas Lembong yang diperiksa. Kawan-kawan bisa cek, tidak ada menteri lain yang diperiksa," kata Ari.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.