Kota Padang

Pengawasan Malam Minggu, Satpol PP Padang Sumbar Amankan Belasan Orang di Berbagai Lokasi

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bubarkan muda mudi yang nongkrong hingga larut malam di kawasan Batang Arau, Kecamatan ..

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
Satpol PP Kota Padang
Satpol PP Kota Padang pada saat melakukan pengawasan di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Minggu (3/11/2024) dini hari. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bubarkan muda mudi yang nongkrong hingga larut malam di kawasan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Minggu (3/11/2024).

Awalnya petugas Satpol PP Kota Padang melakukan kegiatan pengawasan di berbagai lokasi yang ada di Kota Padang, Sumbar.

Namun, pihaknya menemukan muda mudi yang masih duduk-duduk hingga larut malam di kawasan Batang Arau, Kota Padang, Sumbar.

Selanjutnya, dilakukan pembubaran terhadap muda mudi tersebut, dikarenakan sudah larut malam.

"Sebanyak 14 orang wanita serta tiga botol minuman beralkohol kita amankan di lokasi tersebut," kata Kabid P3D Pol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama.

Selain itu, Satpol PP Kota Padang juga melakukan pengawasan terhadap penginapan dan kafe karaoke yang berada di kawasan Pondok, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumbar.

Hasilnya, satu penginapan ditemukan adanya pelanggaran adanya pria dan wanita berada di dalam satu kamar.

"Kita dapati tiga orang pria dengan dua orang wanita berada di dalam satu kamar," ujarnya.

Petugas juga mengamankan satu orang wanita yang diduga pemandu lagu dari salah satu karaoke di kawasan Pondok, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumbar.

Selanjutnya, semua yang diamankan dalam pengawasan ini dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Padang yang berada di Jalan Tan Malaka, Kota Padang, Sumbar.

Semua yang diduga melanggar tersebut dilakukan pendataan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang.

Untuk hasilnya, masih menunggu penyelidikan dari petugas PPNS. Saat ini, para terduga pelanggar diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya kembali.

Petuga Satpol PP Kota Padang juga memberikan nasehat sebagai bentuk pembinaan.

"Kepada pemilik usaha penginapan dan kafe karaoke juga akan kita panggil untuk menghadap PPNS, serta membawa surat-surat kelengkapannya," pungkasnya.

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved