Pilkada 2024

KPU Sijunjung Fasilitasi APK 2 Paslon Pilkada, Tagline "Lanjutkan" dan "Perubahan" Jadi Pembeda

KPU Kabupaten Sijunjung memfasilitasi alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye untuk pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung.

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Arif Ramanda Kurnia
Kantor KPU Sijunjung saat dikunjungi, Kamis (3/10/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung memfasilitasi alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye untuk pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung. 

APK dan bahan kampanye ini telah diserahkan kepada masing-masing Paslon melalui tim penghubung. Terkait desain APK dan bahan kampanye diserahkan pada masing-masing Paslon.

Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Sijunjung, Juni Wandri mengatakan APK dan bahan kampanye yang difasilitasi oleh pihaknya telah diberikan pada tiap Paslon dan juga telah dipasang di beberapa titik.

“APK yang difasilitasi oleh KPU memiliki barcode khusus kemudian telah dilakukan pemasangan pada titik yang telah ditentukan,” terangnya saat dihubungi, Senin (28/10/2024).

Sementara itu terkait desain ditentukan oleh para paslon dan pihak KPU hanya mencetak sesuai proses.

Baca juga: KPU Sijunjung Serahkan Ribuan APK dan Bahan Kampanye Pilkada 2024, Lengkap dengan Barcode

Juru bicara nomor urut satu pasangan Benny-Radi, Riyaldi menjelaskan desain yang diberikan tentu berbeda dari Paslon 02.

“Pembeda mungkin dari segi tagline, kami memakai tagline lanjutkan,” katanya.

Kemudian juru bicara nomor urut dua pasangan Hendri-Mukhlis, Rustam Budiman mengatakan desain khusus dapat dilihat dari warna dan tagline.

“Desain Paslon Hendri-Mukhlis berwarna biru dan merah serta taglinenya perubahan,” jelasnya.

Baca juga: Aktivitas Belajar di SMAN 12 Padang Kembali Normal Usai Penyegelan oleh Forum Anak Nagari Nanggalo

Diketahui sebelumnya, fasilitasi APK dan bahan kampanye merupakan bagian dari upaya KPU untuk mendukung jalannya kampanye yang sesuai aturan.

APK yang difasilitasi oleh KPU maksimal 10 ribu per paslon.

Tiap Paslon akan difasilitasi paling banyak 10 ribu pamflet, poster, selebaran dan brosur.

Kemudian juga disediakan spanduk sebanyak dua per nagari, lima baliho per Paslon dan umbul-umbul sebanyak 20 buah per kecamatan.(*) 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved