Pilkada 2024

Pemkab Solok Selatan Tegaskan Fasilitas Negara Dilepas Saat Masa Kampanye

Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menegaskan bahwa seluruh fasilitas negara yang melekat kepada Bupati dan Wakil Bupati yang saat ini tengah cuti..

Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Fuadi Zikri
Pemkab Solok Selatan
Selama masa kampanye, sejumlah mobil dinas telah di parkir di halaman Kantor Bupati Solok Selatan. 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK SELATAN - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menegaskan bahwa seluruh fasilitas negara yang melekat kepada Bupati dan Wakil Bupati yang saat ini tengah cuti telah dihentikan untuk sementara.

Kabag Umum Sekretariat Daerah Solok Selatan, Afri Muryanti mengatakan seluruh fasilitas negara yang selama ini digunakan oleh Bupati dan Wakil Bupati yang sedang cuti saat ini dihentikan sementara.

"Seluruh fasilitas yang digunakan tersebut sudah dikembalikan kepada pemerintah kabupaten," kata perempuan yang akrab disapa Yanti ini, Sabtu (26/10/2024).

Fasilitas yang dimaksud berupa kendaraan dinas yang selama ini digunakan oleh Bupati dan Wakil Bupati beserta Ketua T-PKK dan dan Ketua GOW saat ini tidak digunakan.

Namun, kendaraan dinas Bupati dan Ketua PKK masih kerap digunakan oleh Pjs Bupati Adib Alfikri dan Pjs Ketua TP-PKK Mira Adib Alfikri saat melakukan tugas dinasnya di Solok Selatan.

Baca juga: Warga Pasar Raya Padang Geram dengan Tingkah Manusia Silver, Mandi di Bak Air Penampungan Wudhu

"Sedangkan kendaraan lainnya saat ini terparkir di halaman Kantor Bupati Solok Selatan," imbuhnya.

Fasilitas lainnya, yakni rumah dinas saat ini tengah dihentikan sementara kontraknya.

Mengingat memang hingga saat ini kepala daerah Solok Selatan masih belum memiliki rumah dinas milik pemerintah.

"Rumah dinas memang masih menggunakan rumah pribadi, namun selama dua bulan masa cuti di luar tanggungan negara ini kontraknya dihentikan terlebih dahulu," ungkap Yanti. 

Hal ini dinilai telah sesuai dengan Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa calon kepala daerah yang berasal dari incumbent tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya selama masa kampanye.

Dalam pasal 70 ayat 3 huruf a dan b UU tersebut disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved