Pilkada 2024

VIRAL Timses Paslon Diduga Rusak APK di Bukittinggi, Bawaslu Siap Tindaklanjuti

Viral sebuah video yang menunjukkan sekelompok warga marah kepada tim sukses salah satu pasangan calon (paslon) yang diduga merusak Alat Peraga Kampan

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
Tangkap Layar
Tim kampanye salah seorang paslon yang memergoki tim kampanye paslon lain saat mencabut APK di kawasan Manggis, Kota Bukittinggi, Sumbar, Kamis (24/10/2024) malam 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Viral sebuah video yang menunjukkan sekelompok warga marah kepada tim sukses salah satu pasangan calon (paslon) yang diduga merusak Alat Peraga Kampanye (APK) di kawasan Manggis, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar). 

Berdasarkan postingan video di akun @bukittinggpressclub, kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis (24/10/2024) malam.

Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi, membenarkan tindakan pencopotan APK salah satu paslon tersebut.

"Benar, sesuai dengan laporan dari Panwascam kepada Bawaslu Kota adanya Kejadian pada Kamis (24/10/2024) malam di Kelurahan Manggis Gantiang bahwa ada beberapa APK Paslon yang dicopot oleh oknum masyarakat," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (25/10/2024).

Menurut Ruzi, Bawaslu bersama Panwascam masih mendalami tentang kasus ini sebagai informasi awal untuk ditindaklanjuti menjadi temuan.

Baca juga: Egy Maulana Vikri Cetak Hattrick, Semen Padang FC Kalah 0-4 dari Dewa United di Babak Pertama!

"Panwascam sudah mendatangi lokasi kejadian malam itu dan meminta keterangan dari beberapa pihak. Berdasarkan laporan dari staf kantor Bawaslu Bukittinggi juga sudah ada yang datang malam itu ingin melapor secara resmi tetapi karena tidak di jam kerja diminta datang lagi esok hari pada jam kerja," katanya.

"Baiknya dilaporkan secara resmi, karena informasi dan keterangan yang disampaikan akan lebih lengkap dari pihak yang terlibat langsung di lapangan," sambungnya.

Ruzi mengingatkan agar seluruh peserta ataupun tim kampanye untuk mematuhi aturan saat tahapan kampanye berlangsung.

"APK itu bisa berupa spanduk, baliho, reklame dan lainnya. Jangan dirusak atau dihilangkan karena bisa dikenai sanksi pidana penjara 1-6 bulan dan atau denda Rp100 ribu hingga Rp 1 juta," kata Ruzi.

Ruzi menjelaskan dalam aturan PKPU bahwa pemasangan APK di bangunan atau lahan pribadi swasta harus atas izin yang mempunyai tempat.

Baca juga: Tanggapan Relawan Kotak Kosong Terkait Debat Pilkada Dharmasraya Sumbar, Ingatkan Masyarakat Cerdas

"Bila tidak ada izin maka pemasangannya masuk kategori melanggar dan pihak pemilik tempat boleh membuka APK tersebut dan tidak dikenai ancaman pasal di atas," jelas Ruzi.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved