Pilkada 2024
Tindak Tegas Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Pariaman Tertibkan APK
Bawaslu Kota Pariaman melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan, bekerjasama dengan instansi lintas sektor pada (25/10/202
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN — Bawaslu Kota Pariaman melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan, bekerjasama dengan instansi lintas sektor pada (25/10/2024).
Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan, menegaskan bahwa penertiban ini ditujukan untuk menegakkan peraturan KPU, Perda, dan Perwako setempat.
"Penertiban ini kami lakukan dengan membagi empat tim yang disebar di empat kecamatan," tuturnya.
Riswan menuturkan, sebelum melakukan penertiban pihaknya sudah berkoordinasi dengan tim pasangan calon dan KPU terkait temuan Bawaslu di lapangan.
Koordinasi itu berupa penyunatan supaya pasangan calon bisa menertibkan APK secara mandiri terlebih dahulu.
Baca juga: Pj Wali Kota Padang Kumpulkan Kepsek SD, Tekankan Pentingnya Kompetensi dan Inovasi Pendidikan
"Setelah koordinasi tersebut, ternyata masih kami temukan beberapa APK yang melanggar, makanya kami lakukan penertiban hari ini," tuturnya.
Riswan menyebut penertiban tidak hanya dilakukan pada APK pasangan calon Pilkada 2024 Kota Pariaman dan Provinsi Sumatera Barat.
Hanya saja, dalam pantauan pihaknya, pada hari penertiban ini sudah banyak pasangan calon yang melakukan penertiban secara mandiri.(*)
| KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
|
|---|
| Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
|
|---|
| DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
|
|---|
| Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
|
|---|
| KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/25102024fbgdgeb.jpg)