Pilkada 2024

Tindak Tegas Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Pariaman Tertibkan APK

Bawaslu Kota Pariaman melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan, bekerjasama dengan instansi lintas sektor pada (25/10/202

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Panji Rahmat
Tim penertiban baliho melakukan pembongkaran alat peraga kampanye yang melanggar di Kota Pariaman, Jumat (25/10/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN — Bawaslu Kota Pariaman melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan, bekerjasama dengan instansi lintas sektor pada (25/10/2024). 

Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan, menegaskan bahwa penertiban ini ditujukan untuk menegakkan peraturan KPU, Perda, dan Perwako setempat.

"Penertiban ini kami lakukan dengan membagi empat tim yang disebar di empat kecamatan," tuturnya. 

Riswan menuturkan, sebelum melakukan penertiban pihaknya sudah berkoordinasi dengan tim pasangan calon dan KPU terkait temuan Bawaslu di lapangan. 

Koordinasi itu berupa penyunatan supaya pasangan calon bisa menertibkan APK secara mandiri terlebih dahulu. 

Baca juga: Pj Wali Kota Padang Kumpulkan Kepsek SD, Tekankan Pentingnya Kompetensi dan Inovasi Pendidikan

"Setelah koordinasi tersebut, ternyata masih kami temukan beberapa APK yang melanggar, makanya kami lakukan penertiban hari ini," tuturnya. 

Riswan menyebut penertiban tidak hanya dilakukan pada APK pasangan calon Pilkada 2024 Kota Pariaman dan Provinsi Sumatera Barat. 

Hanya saja, dalam pantauan pihaknya, pada hari penertiban ini sudah banyak pasangan calon yang melakukan penertiban secara mandiri.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved