Pilkada 2024

Satpol PP Padang dan Bawaslu Tertibkan APK di Fasilitas Umum Jelang Pilkada 2024

Satpol PP Padang dan Bawaslu Padang bersiap menertibkan alat peraga kampanye ( APK ) yang terpasang di fasilitas umum.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
Satpol PP Padang
Satpol PP bertemu dengan anggota KPU Padang, Kamis (24/10/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak nasional pada 27 November 2024, Satpol PP Padang dan Bawaslu Padang bersiap menertibkan alat peraga kampanye ( APK ) yang terpasang di fasilitas umum.

Terlihat di sejumlah lokasi dan fasilitas-fasilitas umum telah dipenuhi oleh Alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk, baliho serta alat kampanye dari para kontestan.

Antisipasi pelanggaran serta kesalahan pemasangan dan gangguan ketertiban, Satpol PP Padang dan Bawaslu Padang akan segera menertibkannya.

"Kita melaksanakan penertiban sesuai Perda 11 tahun 2005, namun tetap berkoordinasi dengan Bawaslu," kata Chandra Kasat Pol PP Padang, Kamis (24/10/2024).

Chandra menekankan bahwa penertiban ini akan tetap berkoordinasi dengan KPU karena aturan tersebut juga tertuang di dalam PKPU nomor 13 tahun 2024.

Baca juga: PPAT Level Up! ATR/BPN Bekali Keahlian Baru untuk Layani Masyarakat

Menurutnya, bahwa penertiban terhadap poster, spanduk, baliho yang melanggar Perda 11 tahun 2005 akan terus dilakukan guna menjaga keindahan dan kenyamanan Kota. 

Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap menjaga keindahan dan ketertiban Kota, hal ini agar kota Padang indah, bersih bisa terus terwujud. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved