Kasus Korupsi Jalan Tol

Awal Mula Terkuak Korupsi Tol Padang-Pekanbaru hingga 2 Orang Masuk Rutan dan 9 Tahanan Kota

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menahan 11 tersangka terkait kasus korupsi ganti rugi lahan Tol Padang-Pekanbaru.

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: afrizal
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
YH, tersangka kasus korupsi ganti rugi lahan jalan tol Padang-Pekanbaru saat digelandang ke mobil tahanan, Rabu (23/10/2024). 

Alasan penyidik melakukan penahanan kota kepada sembilan tersangka itu ialah untuk mengupayakan adanya pengembalian kerugian negara dan para tersangka dinilai kooperatif sejak pemanggilan pertama pada 17 Oktober 2024 lalu.

Baca juga: BREAKING NEWS: 2 Tersangka Korupsi Ganti Rugi Tol Padang-Pekanbaru Ditahan di Rutan, 9 Tahanan Kota

Sebelumnya, ada 12 orang tersangka dalam kasus korupsi ganti rugi lahan Tol Padang-Pekanbaru ini.

Sementara itu, satu tersangka kasus korupsi jalan tol ini berinisial B telah meninggal dunia beberapa waktu lalu. 

Sehingga jumlah tersangka kini berjumlah 11 orang.

Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra membeberkan, SF merupakan Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T)

Sementara YH  adalah anggota P2T.

Sembilan orang lainnya merupakan penerima ganti kerugian jalan tol, yakni MR, BR, ZD, AM, MN, AR, SH, SY dan ZN.

Kronologi Kasus

Pada tahun 2020 terdapat kegiatan pengadaan tanah pembangunan Jalan Tol Ruas Padang - Pekanbaru seksi Kapalo Hilalang - Sicincin - Lubuk Alung-Padang (STA 4+200-STA 36+600) di Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang diketuai oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Sumbar yang juga selaku Ketua P2T pengadaan tanah jalan tol yakni SF.

Pada tahapan pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi, SF selaku Ketua P2T membentuk Satgas A dan Satgas B bersama-sama YH selaku anggota P2T pengadaan tanah jalan/ Kabid Pengadaan Tanah pada Kanwil BPN Provinsi Sumbar tahun 2020.

Keduanya secara sengaja tetap memproses pengadaan lahan untuk proyek jalan tol Pekanbaru- Padang tanggal 5 Februari 2021, 19 Februari 2021, 4 Maret 2021 dan 5 Maret 2021.

Padahal diketahui terdapat pemberitahuan dari Asisten III Pemkab Padang Pariaman saat itu yakni Yulidarmi bahwa lahan tersebut merupakan aset Pemkab Padang Pariaman.

"Akibat perbuatan SY dan YH, negara mengalami kerugian senilai Rp27 miliar sesuai Audit BPKP Perwakilan Sumbar, serta memperkaya 10 orang penerima ganti rugi sebesar kurang lebih Rp9 Miliar," kata Efendri.

Ia menjabarkan, pasal yang disangkakan kepada tersangka ialah;

Primer: Pasal 2 (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP.

Subsider: Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP.(*)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved