Cara Cek Pajak Kendaraan Sumbar, Kunjungi Situs Resmi Bapenda, Nikmati Diskon yang Ada

Warga Sumatera Barat kini dapat dengan mudah memeriksa status pajak kendaraan mereka secara online.

Editor: Rizka Desri Yusfita
bapenda.sumbarprov.go.id
Cek pajak kendaraan online Sumbar 

TRIBUNPADANG.COM - Warga Sumatera Barat kini dapat dengan mudah memeriksa status pajak kendaraan mereka secara online. 

Berikut langkah-langkah yang bisa diikuti:

1. Kunjungi situs resmi Bapenda Sumbar di bapenda.sumbarprov.go.id.

2. Masukkan nomor plat kendaraan Anda, contohnya: BA 1234 XX.

3. Selanjutnya, masukkan 5 digit terakhir dari nomor rangka kendaraan.

4. Klik tombol "Cek Pajak Kendaraan".

Dengan langkah-langkah sederhana ini, warga Sumbar dapat memastikan status pajak kendaraan dengan cepat dan praktis. 

Pastikan untuk memeriksa secara rutin agar tidak terlambat dalam melakukan pembayaran.

Diskon Pajak Kendaraan Bermotor di Sumbar

Warga Sumatera Barat kini bisa menikmati diskon pajak kendaraan bermotor melalui program insentif dari Badan Pendapatan Keuangan Daerah (Bapenda) Sumbar.

Program ini berlangsung mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2024, menawarkan potongan pokok pajak dan pembebasan denda bagi wajib pajak kendaraan bermotor.

Langkah ini sebagai usaha Bapenda Sumbar terus mengoptimalkan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2024.

Program diskon ini berlaku bagi wajib pajak pribadi, badan maupun pemerintah kabupaten kota di Sumbar.

Kepala Bapenda Provinsi Sumbar Syefdinon mengatakan seperti program pemutihan denda pajak bermotor September lalu, program ini hadir untuk memberikan insentif kepada masyarakat.

Di samping itu, mengejar pendapatan asli daerah untuk melanjutkan pembangunan di kabupaten kota di provinsi Sumatera Barat.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved