Pilkada 2024

Geram, Pj Wako Pariaman Sumbar Tidak akan Lindungi ASN yang Langgar Netralitas Saat Pilkada 2024

Pj Wako Pariaman Roberia tidak akan beri perlindungan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar netralitas pada Pemilihan Kepala Daerah...

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Pj Wako Pariaman Roberia. 

TRIBUNPADANG.COM,PARIAMAN - Pj Wako Pariaman Roberia tidak akan beri perlindungan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar netralitas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hal tersebut ia sampaikan pasca tersebarnya tangkapan layar percakapan yang diduga ASN di Pariaman dalam grup WhatsApp yang bernama 'LSJ Manggagai' untuk memenangkan salah satu pasangan calon Pilkada di daerah itu.

Diketahui pada tangkapan layar grup WhatsApp tersebut terdapat percakapan antar-anggota yang diduga ASN di Pariaman baik menjabat kepala bidang, camat, maupun pimpinan organisasi perangkat daerah.

Di dalamnya juga terdapat koordinasi rapat pemenangan dan pesan mengumpulkan sumbangan untuk membantu pemasangan alat peraga kampanye.

Selain itu, dikemukakan jika ASN membantu paslon lain maka kemungkinan besar akan mendapatkan sanksi dari Pj Wali Kota Pariaman sedangkan calon yang mereka dukung seolah mendapatkan izin dari pimpinan di daerah itu.

Baca juga: Plt Gubernur Sumbar Menilai, Sosok Hansastri Layak untuk Diteladani

“Sebagai ASN atau pegawai yang bekerja di pemerintahan, wajib taat hukum. Pegawai wajib selalu mengabdi dan fokus bekerja untuk rakyat. Kita wajib netral, karena kita memang dilarang berpihak kepada salah satu calon,” kata Roberia di Pariaman, Sabtu.  

Meski ada pilihan politik, ASN menurutnya dilarang menunjukkan atau menyampaikannya kepada orang lain apalagi kepada publik baik untuk maksud tertentu maupun tidak.

Menurutnya, setiap warga negara pada pesta demokrasi pasti memiliki pilihan, namun pilihan tersebut hanya boleh disampaikan atau disalurkan di bilik suara di TPS pada hari pemilihan.  

"Jangan hanya gara-gara noda setitik rusak semuanya. Berhati-hatilah dalam bertindak dan berucap termasuk menulis apalagi di media sosial," katanya.

Roberia mengatakan dirinya telah sering mengingatkan ASN di Pariaman bahwa tidak akan ada perlindungan atau pembelaan bagi pegawai yang tindakan, ucapan, atau tulisannya terbukti melanggar netralitas atau melanggar hukum. 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved