BERITA POPULER SUMBAR
POPULER SUMBAR: WNA Italia yang Tewas Tertusuk Ikan Todak dan Kecelakaan Truk dan Kereta Api
Berikut ini berita Populer Sumbar yang telah tayang selama 24 jam terakhir di Tribun Padang. Ada berita tentang WNA Italia yang Tewas Tertusuk Ikan T
TRIBUNPADANG.COM - Berikut ini berita Populer Sumbar yang telah tayang selama 24 jam terakhir di Tribun Padang.
Ada berita tentang WNA Italia yang Tewas Tertusuk Ikan Todak di Mentawai Sumbar Sempat Diberikan Pertolongan Pertama.
Kemudian berita tentang Kecelakaan Truk dan Kereta Api di Padang Pariaman Sumbar, Sopir Dilarikan ke Rumah Sakit.
Baca berita selengkapnya :
1.Seorang warga negara asing asal Italia, Giulia Manfrini (36), meninggal dunia setelah diduga tertusuk mulut ikan todak saat bermain surfing di perairan Ombak Bengbeng, Pulau Masokut, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar).
Meski saksi berusaha memberikan pertolongan pertama dan segera membawa korban ke Puskesmas setempat, nyawanya tidak dapat diselamatkan.
"Pukul 09.30 WIB, Dokter Puskesmas Peipei menyatakan korban telah meninggal dunia," kata Kapolres Mentawai, AKBP Rory Ratno, Sabtu (19/10/2024).
Baca juga: WNA Italia Tewas Tertusuk Ikan Todak di Kepulauan Mentawai Sumbar, Ini Tanggapan Dinas Pariwisata
Kronologi kejadian
Peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang bermain surfing di perairan Ombak Bengbeng, Pulau Masokut, Desa Pasakiat Taileleu, Kecamatan Siberut Barat Daya, Kepulauan Mentawai, Sumbar.
AKBP Rory Ratno menyampaikan korban diduga tertusuk oleh mulut ikan todak pada Jumat (18/10/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.
Pihaknya mendapatkan informasi dari saksi bernama Alex pada pukul 09.30 WIB.
"Saksi ini pada pukul 08.00 WIB sedang bersama dengan saksi lainnya bernama Massimo beserta korban," kata Rory Ratno, Sabtu (19/10/2024).
Saksi bersama korban menuju perairan Ombak Bengbeng di Pulau Masokut, Mentawai.
Mereka berangkat dari salah satu resort yang berada di Pulau Patotogat, Desa Katurai, Kecamatan Siberut Barat Daya, Mentawai.
"Mereka pergi ke perairan Ombak Bengbeng untuk bermain surfing. Namun, pada pukul 09.00 WIB, kedua saksi melihat korban meminta tolong dengan cara melambaikan tangannya," ujarnya.
Melihat hal tersebut, kedua saksi langsung berusaha mengevakuasi korban dan memberikan pertolongan pertama.
Namun, kondisi korban sudah tidak sadarkan diri.
Kedua saksi berusaha membawa korban yang sudah tidak sadarkan diri untuk mendapatkan perawatan dan pengobatan ke Puskesmas Peipei, Pasakiat Taileleu, Mentawai.
Baca juga: Warga Tarantang Dambakan, Ada SMA di Lubuk Kilangan, Kota Padang: Keluhkan Soal Zonasi ke Mahyeldi
2.Truk bermuatan batu terlibat kecelakaan lalu lintas dengan Kereta Api (KA) B16 Lembah Anai, Sabtu (19/10/2024).
Akibat kejadian ini, sopir truk dilarikan ke rumah sakit.
Peristiwa ini terjadi di perlintasan tidak terjaga pada km 45+580 antara Lubuk Alung dan Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, sekitar pukul 14.50 WIB.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat menyesalkan terjadinya kecelakaan lalu lintas antara KA B16 Lembah Anai yang melayani rute Duku - Kayu Tanam dengan satu unit truk bermuatan batu tersebut.
Kahumas KAI Divisi Regional II Sumatera Barat, M. As’ad Habibuddin, menyampaikan KA B16 Lembah Anai mengalami kerusakan pada tuas claw lokomotif yang patah.
"Truk juga mengalami kerusakan. Berdasarkan informasi sementara, baik petugas maupun penumpang KA tidak ada yang terluka," kata M. As'ad Habibuddin.
Namun, sopir truk mengalami luka-luka dan telah dilarikan ke RSUD Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman.
KA B16 Lembah Anai kemudian diberangkatkan kembali ke Stasiun Kayu Tanam pada pukul 15.05 WIB.
As’ad menegaskan kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba.
Oleh karena itu, pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api.
"Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang," ujarnya.
Hal ini sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124, dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114.
Pasal 124 UU No. 23 Tahun 2007 menyatakan bahwa, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Sementara itu, Pasal 114 UU No. 22 Tahun 2009 menyebutkan bahwa, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain; mendahulukan kereta api; serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
KAI juga selalu menekankan agar pemilik jalan sesuai kelasnya (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya.
Pemilik jalan bertanggung jawab untuk mengelola perlintasan sebidang, seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan yang dinilai membahayakan.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018, wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalan.
Pengelolaan perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, sedangkan untuk perlintasan di jalan provinsi oleh Gubernur, dan di jalan kabupaten/kota serta desa oleh Bupati/Wali Kota.
KAI mengimbau agar Pemda, Kemenhub, dan PUPR lebih peduli dan memperhatikan keselamatan di perlintasan sebidang dengan melengkapi peralatan keselamatan, seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan.
"KAI berharap peran aktif semua pihak untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang demi keselamatan bersama," ujar As’ad.
Masyarakat juga diharapkan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang serta menerapkan prinsip BERTEMAN (Berhenti sejenak, tengok kanan-kiri, jika aman, silakan jalan).
4 BERITA POPULER SUMBAR: Viral Jaksa Selingkuh, Laka Beruntun dan Diva Aurel Bikin Presiden Goyang |
![]() |
---|
4 BERITA POPULER SUMBAR: Klarifikasi Pendaki di Gunung Talang dan Diva Aurel Tampil di Istana Negara |
![]() |
---|
BERITA POPULER SUMBAR: Keunikan Pawai Alegoris, Wako Pariaman Pastikan PBB Tak Naik & Kasus Curanmor |
![]() |
---|
4 BERITA POPULER SUMBAR: Upacara di Ponpes Haji Miskin Eks JI dan Bidan Dona Terima Penghargaan |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER SUMBAR: Korban Hanyut di Sungai Pasbar hingga Semarak HUT Ke-80 RI di Solok Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.