BERITA POPULER SUMBAR

POPULER SUMBAR: WNA Italia yang Tewas Tertusuk Ikan Todak dan Kecelakaan Truk dan Kereta Api

Berikut ini berita Populer Sumbar yang telah tayang selama 24 jam terakhir di Tribun Padang. Ada berita tentang WNA Italia yang Tewas Tertusuk Ikan T

Editor: Mona Triana
Humas KAI Divre II Sumbar
Truk bermuatan batu terlibat kecelakaan lalu lintas dengan Kereta Api (KA) B16 Lembah Anai, Sabtu (19/10/2024). 

Pasal 124 UU No. 23 Tahun 2007 menyatakan bahwa, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Sementara itu, Pasal 114 UU No. 22 Tahun 2009 menyebutkan bahwa, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain; mendahulukan kereta api; serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

KAI juga selalu menekankan agar pemilik jalan sesuai kelasnya (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya.

Pemilik jalan bertanggung jawab untuk mengelola perlintasan sebidang, seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan yang dinilai membahayakan.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018, wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalan.

Pengelolaan perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, sedangkan untuk perlintasan di jalan provinsi oleh Gubernur, dan di jalan kabupaten/kota serta desa oleh Bupati/Wali Kota.

KAI mengimbau agar Pemda, Kemenhub, dan PUPR lebih peduli dan memperhatikan keselamatan di perlintasan sebidang dengan melengkapi peralatan keselamatan, seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan.

"KAI berharap peran aktif semua pihak untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang demi keselamatan bersama," ujar As’ad.

 Masyarakat juga diharapkan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang serta menerapkan prinsip BERTEMAN (Berhenti sejenak, tengok kanan-kiri, jika aman, silakan jalan).

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved