Pilkada 2024

KPU Sijunjung Sumbar Minta Tiap Paslon Laporkan Dana Kampanye Melalui Sikadeka

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung meminta seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati Sijunjung melaporkan dana kampanye melalui ...

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Fuadi Zikri
Ilustrasi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung meminta seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati Sijunjung melaporkan dana kampanye melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). 

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung meminta seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati Sijunjung melaporkan dana kampanye melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

Proses pelaporan dana kampanye harus sesuai dengan aturan yang tercantum dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sijunjung, Susila Andica saat dihubungi, Jumat(18/10/2024).

Dikatakannya, pelaporan dana kampanye melalui Sikadeka masyarakat dapat menilai transparansi dan akuntabilitas dana kampanye paslon, serta memastikan proses Pilkada berjalan dengan baik.

Sebelumnya, KPU Sijunjung telah menetapkan batas maksimal dana kampanye Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung 2024 sebesar Rp30,9 Miliar.

Perusahaan swasta dan perseorangan pun boleh menyeponsori kandidat calon di Pilkada dan dana juga dibatasi.

Hal tersebut merujuk pada Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 9.

Sumbangan perseorangan untuk dana kampanye kandidat calon bupati dan wakil bupati Sijunjung 2024 tidak boleh lebih dari Rp75 Juta.

Sementara itu untuk pihak lain badan hukum swasta tidak boleh melebihi Rp750 Juta.

“Paslon diwajibkan melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye pada tanggal 24 Oktober 2024 melalui Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK),” katanya.

Setelah itu, pada 24 November 2024, paslon harus menutup rekening kampanye mereka dan melaporkan Laporan Pemasukan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

“Dalam LPPDK, kita akan mengetahui total pemasukan dan pengeluaran selama masa kampanye, yang kemudian akan diaudit oleh kantor akuntan publik,” tutupnya.

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved