Pilkada 2024
KPU Sijunjung Sumbar Minta Tiap Paslon Laporkan Dana Kampanye Melalui Sikadeka
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung meminta seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati Sijunjung melaporkan dana kampanye melalui ...
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung meminta seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati Sijunjung melaporkan dana kampanye melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
Proses pelaporan dana kampanye harus sesuai dengan aturan yang tercantum dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sijunjung, Susila Andica saat dihubungi, Jumat(18/10/2024).
Dikatakannya, pelaporan dana kampanye melalui Sikadeka masyarakat dapat menilai transparansi dan akuntabilitas dana kampanye paslon, serta memastikan proses Pilkada berjalan dengan baik.
Sebelumnya, KPU Sijunjung telah menetapkan batas maksimal dana kampanye Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung 2024 sebesar Rp30,9 Miliar.
Perusahaan swasta dan perseorangan pun boleh menyeponsori kandidat calon di Pilkada dan dana juga dibatasi.
Hal tersebut merujuk pada Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 9.
Sumbangan perseorangan untuk dana kampanye kandidat calon bupati dan wakil bupati Sijunjung 2024 tidak boleh lebih dari Rp75 Juta.
Sementara itu untuk pihak lain badan hukum swasta tidak boleh melebihi Rp750 Juta.
“Paslon diwajibkan melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye pada tanggal 24 Oktober 2024 melalui Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK),” katanya.
Setelah itu, pada 24 November 2024, paslon harus menutup rekening kampanye mereka dan melaporkan Laporan Pemasukan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
“Dalam LPPDK, kita akan mengetahui total pemasukan dan pengeluaran selama masa kampanye, yang kemudian akan diaudit oleh kantor akuntan publik,” tutupnya.
| KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
|
|---|
| Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
|
|---|
| DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
|
|---|
| Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
|
|---|
| KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.