BPN Kanwil Sumbar

Kementerian Agama Lima Puluh Kota Gelar Sosialisasi Proses Sertifikasi Tanah Wakaf di Suliki

Kemenag Kabupaten Lima Puluh Kota menggelar sosialisasi mengenai proses sertifikasi tanah wakaf di Aula Gedung UPKP, Kecamatan Suliki.

Penulis: rilis biz | Editor: Emil Mahmud
zoom-inlihat foto Kementerian Agama Lima Puluh Kota Gelar Sosialisasi Proses Sertifikasi Tanah Wakaf di Suliki
Istimewa
Kemenag Kabupaten Lima Puluh Kota menggelar sosialisasi mengenai proses sertifikasi tanah wakaf di Aula Gedung UPKP, Kecamatan Suliki.

KEMENTRIAN Agama (Kemenag) Kabupaten Lima Puluh Kota menggelar sosialisasi mengenai proses sertifikasi tanah wakaf di Aula Gedung UPKP, Kecamatan Suliki, pada Selasa (15/10/2024).

Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang tata cara pengurusan sertifikat tanah wakaf, khususnya dalam program Redistribusi Tanah yang telah dibebaskan dari kawasan hutan lindung.

Kepala Kantor Kemenag Lima Puluh Kota, yang diwakili oleh Kepala Seksi (Kasi) Zakat dan Wakaf, Memen Efendi, turut hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini.

Selain itu, acara ini dihadiri oleh unsur Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Camat Suliki, Kapolsek Suliki, Wali Nagari, serta masyarakat penerima sertifikat redistribusi tanah dari Nagari Kurai, Pandam Gadang, dan Sungai Rimbang.

Penjelasan Proses Wakaf

Dalam paparannya, Memen Efendi menjelaskan tata cara pelaksanaan wakaf dan syarat-syarat tanah yang dapat diproses sertifikatnya melalui BPN. Ia menegaskan bahwa terdapat beberapa unsur utama dalam wakaf yang harus dipenuhi.

“Dalam wakaf, ada empat unsur yang harus terpenuhi, yaitu adanya wakif (pihak yang berwakaf), nazhir (pengelola wakaf), harta benda wakaf, dan maukuf alaihi (penerima manfaat wakaf). Keempat unsur ini wajib ada agar proses wakaf dapat dilakukan,” jelas Memen.

Ia juga merinci persyaratan tanah wakaf yang bisa diproses sertifikatnya oleh BPN, seperti adanya permohonan, identitas wakif dan nazhir, bukti sporadik, surat keterangan dari Wali Nagari bahwa tanah tidak dalam sengketa, alas hak atas tanah, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), rekomendasi dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), serta surat keterangan bersedia diaudit secara berkala.

“Ketika semua syarat tersebut sudah terpenuhi maka di lakukanlah ikrar wakaf di hadapan pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW) yang melekat pada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Kecamata,” tambahnya.

Lima Puluh Kota Sebagai Pilot Project Kampung Zakat

Di akhir acara, Memen Efendi mengungkapkan bahwa Kabupaten Lima Puluh Kota terpilih sebagai salah satu pilot project kampung zakat nasional. Beberapa wilayah, seperti Jorong Mangunai di Nagari Ampalu dan Kecamatan Lareh Sago Halaban, telah ditetapkan sebagai kampung zakat. (rls)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved