BPN Kanwil Sumbar
BPN Sumbar Aktif Atasi Pelanggaran Tata Ruang, Jamin Pembangunan Berkelanjutan
Kanwil BPN Sumbar Gelar Bimbingan Teknis Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Ikuti FGD Penertiban Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang.
Penulis: rilis biz | Editor: Emil Mahmud
KANTOR Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat menggelar Bimbingan Teknis Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang berlangsung di Aula Rumah Gadang, Kanwil BPN Sumatera Barat Selasa, (05/11/2024).
Bimbingan teknis ini merupakan langkah strategis yang diambil untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan di bidang tata ruang dan pertanahan.
Kegiatan bimbingan teknis ini bertujuan untuk meningkatkan sinergitas dan kapasitas pelaksana KKPR di seluruh daerah di Sumatera Barat.
KKPR merupakan izin usaha yang menggantikan izin lokasi dan izin pemanfaatan ruang, yang diperlukan bagi masyarakat yang memiliki rencana untuk membangun dan mengusahakan tanah dalam rangka menjalankan usaha.
KKPR memiliki peran penting dalam dunia usaha, karena berfungsi sebagai pedoman legal bagi masyarakat untuk memulai serta mengembangkan kegiatan bisnis yang sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan.
Bimbingan Teknis ini mengundang narasumber dari Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh Perwakilan Kantor Pertanahan seluruh wilayah Sumatera Barat, Dinas BMCKTR Provinsi Sumatera Barat, DPMPTSP Provinsi Sumatera Barat, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan DPMPTSP Kabupaten/Kota di Sumatera Barat.
Setelah menggelar Bimbingan Teknis Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumatera Barat, Sri Puspita Dewi, S.H.,M.Kn turut serta dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang membahas tentang fasilitasi penertiban indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang yang dilaksanakan di Grand Kemang Hotel, Jakarta, Selasa (05/11/2024).

FGD yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ini bertujuan untuk merumuskan langkah-langkah strategis dalam menangani pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Pelanggaran yang terjadi dapat menimbulkan dampak serius, seperti perubahan fungsi ruang, penurunan kualitas lingkungan, ketidakharmonisan antar ruang, hingga berisiko menyebabkan kerugian baik dalam bentuk material maupun nyawa.
Penertiban pemanfaatan ruang yang sesuai rencana tata ruang merupakan kunci keberlanjutan pembangunan yang berwawasan lingkungan.
Hasil yang diperoleh dari akhir diskusi diharapkan dapat menjadi acuan dalam pengawasan dan penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan demikian, dapat tercipta ruang yang lebih terorganisir, terjaga kualitasnya, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan. (rls)
Wujudkan PPAT yang Profesional dan Bertanggung Jawab, Kanwil BPN Sumbar Adakan Pembinaan |
![]() |
---|
ATR/BPN Siap Gaspol! Bentuk Tim Khusus untuk Percepat Proyek Infrastruktur Nasional |
![]() |
---|
Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi Gelar Morning Briefing dan Terima Kunjungan Kerja Anggota DPD RI |
![]() |
---|
Bukittinggi Maju: Kantor Pertanahan Perkuat Integritas Menuju WBK |
![]() |
---|
BPN Sumbar Dukung Penuh Pembangunan Mentawai, Fasilitasi Pengadaan Tanah untuk Proyek Strategis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.