BPN Kanwil Sumbar

BPN Sumbar Aktif Atasi Pelanggaran Tata Ruang, Jamin Pembangunan Berkelanjutan

Kanwil BPN Sumbar Gelar Bimbingan Teknis Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Ikuti FGD Penertiban Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang.

Penulis: rilis biz | Editor: Emil Mahmud
Istimewa
Kanwil BPN Sumbar Gelar Bimbingan Teknis Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Ikuti FGD Penertiban Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang. 

KANTOR Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat menggelar Bimbingan Teknis Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang berlangsung di Aula Rumah Gadang, Kanwil BPN Sumatera Barat Selasa, (05/11/2024).

Bimbingan teknis ini merupakan langkah strategis yang diambil untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan di bidang tata ruang dan pertanahan.

Kegiatan bimbingan teknis ini bertujuan untuk meningkatkan sinergitas dan kapasitas pelaksana KKPR di seluruh daerah di Sumatera Barat. 

KKPR merupakan izin usaha yang menggantikan izin lokasi dan izin pemanfaatan ruang, yang diperlukan bagi masyarakat yang memiliki rencana untuk membangun dan mengusahakan tanah dalam rangka menjalankan usaha.

KKPR memiliki peran penting dalam dunia usaha, karena berfungsi sebagai pedoman legal bagi masyarakat untuk memulai serta mengembangkan kegiatan bisnis yang sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan.

Bimbingan Teknis ini mengundang narasumber dari Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh Perwakilan Kantor Pertanahan seluruh wilayah Sumatera Barat, Dinas BMCKTR Provinsi Sumatera Barat, DPMPTSP Provinsi Sumatera Barat, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan DPMPTSP Kabupaten/Kota di Sumatera Barat.

Setelah menggelar Bimbingan Teknis Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumatera Barat, Sri Puspita Dewi, S.H.,M.Kn turut serta dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang membahas tentang fasilitasi penertiban indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang yang dilaksanakan di Grand Kemang Hotel, Jakarta, Selasa (05/11/2024).

Sri Puspitas Dewi, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat
Sri Puspitas Dewi, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat hadir dalam Bimbingan Teknis KKPR

FGD yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ini bertujuan untuk merumuskan langkah-langkah strategis dalam menangani pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

Pelanggaran yang terjadi dapat menimbulkan dampak serius, seperti perubahan fungsi ruang, penurunan kualitas lingkungan, ketidakharmonisan antar ruang, hingga berisiko menyebabkan kerugian baik dalam bentuk material maupun nyawa.

Penertiban pemanfaatan ruang yang sesuai rencana tata ruang merupakan kunci keberlanjutan pembangunan yang berwawasan lingkungan.

Hasil yang diperoleh dari akhir diskusi diharapkan dapat menjadi acuan dalam pengawasan dan penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang di seluruh wilayah Indonesia. 

Dengan demikian, dapat tercipta ruang yang lebih terorganisir, terjaga kualitasnya, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan. (rls)

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved