Mau Jual Beli Tanah? Pahami Dulu Istilah-Istilah Ini

Berikut adalah penjelasan sederhana mengenai beberapa istilah penting yang sering muncul dalam kegiatan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

|
Penulis: rilis biz | Editor: Emil Mahmud
Istimewa
Berikut adalah penjelasan sederhana mengenai beberapa istilah penting yang sering muncul dalam kegiatan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. 

PERNAHKAH Anda mendengar istilah seperti "hak guna usaha", "reklamasi", atau "zona"? Jika Anda tertarik dengan dunia properti atau sedang berurusan dengan masalah pertanahan, maka istilah-istilah tersebut pasti sudah tidak asing lagi. Namun, bagi sebagian besar orang, istilah-istilah dalam bidang pertanahan mungkin terdengar asing dan membingungkan.

Untuk membantu Anda memahami lebih dalam tentang dunia pertanahan, berikut adalah penjelasan sederhana mengenai beberapa istilah penting yang sering muncul dalam kegiatan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN:

Perolehan Hak karena Waris

Yaitu perolehan hak atas tanah dan tau bangunan oleh ahli waris dari pewaris, yang berlaku setelah pewaris meninggal dunia.

Perolehan Hak karena Hibah

Yaitu perolehan hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan dari pemberi hibah wasiat, yang berlaku setelah pemberi hibah wasiat meninggal dunia.

Peta Ruang

Yaitu dokumen hasil pengukuran dan pemetaan yang memuat informasi objek ruang yang disahkan oleh pejabat berwenang yang digunakan dalam kegiatan pendaftara tanah.

Peta Tematik Kawasan

Yaitu peta yang memuat informasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang dapat dilengkapi informasi tematik kawasan lainnya dalam suatu areal kawasan yang dimohon.

Delegasi

Pelimpahan kewenangan dari badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih tinggi kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya pada penerima delegasi.

Hak Tanah

Yaitu tanah yang telah dipunyai dengan sesuatu Hak Atas Tanah.

Pemohon

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved