Pilkada 2024
Ketua Bawaslu Solok Selatan Sumbar Ingatkan ASN dan Perangkat Nagari Jaga Netralitas di Pilkada
Bawaslu Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat nagari untuk menjaga netralitas,
Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, SOLOK SELATAN - Menjelang Pilkada Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat nagari untuk menjaga netralitas, profesionalisme, dan integritas dalam menjalankan tugas.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Selatan, Zul Nasri yang mengingatkan ASN dan perangkat nagari untuk bertanggung jawab menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan dan proses demokrasi yang berlangsung.
"Dengan menjaga netralitas, kita berkontribusi pada terciptanya Pilkada yang damai, jujur, adil dan bebas dari intervensi politik yang tidak sehat,” katanya, Kamis (17/10/2024).
Menurut dia, netralitas ASN dan perangkat nagari bukan hanya sekadar memenuhi tuntutan hukum, tetapi juga memainkan peranan penting dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Zul Nasri menyebut bahwa Pilkada adalah ajang bagi rakyat untuk menentukan pemimpin, jika ASN atau perangkat nagari menunjukkan keberpihakan, maka hal ini bisa merusak kredibilitas pemilu dan menciptakan ketidakpercayaan di tengah masyarakat.
Baca juga: BKKBN Raih Prestasi Gemilang, Sabet Penghargaan Instansi Pemerintah dengan Kinerja Terbaik
“Kita tidak boleh membiarkan kecurigaan dan ketidakpercayaan tersebut merusak semangat demokrasi yang telah kita bangun bersama,” ujarnya.
Zul Nasri menjelaskan, ASN dan perangkat nagari memegang peran strategis dalam pelayanan publik dimana tugas utamanya memastikan bahwa masyarakat mendapatkan pelayanan yang adil dan merata, tanpa memandang latar belakang politik.
“Netralitas ASN dan perangkat nagari akan memastikan bahwa proses pelayanan publik tetap berjalan lancar, terutama di masa-masa sensitif seperti Pilkada,” tutur Zul Nasri.
ASN yang netral katanya adalah ASN yang profesional, yang mampu menjaga keseimbangan antara tugas negara dan kepentingan publik tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik.
"Netralitas tidak hanya diukur dari tindakan nyata seperti ikut serta dalam kampanye atau menyatakan dukungan secara terbuka kepada salah satu calon, tetapi juga mencakup bagaimana ASN menggunakan fasilitas negara, baik secara langsung maupun tidak langsung," jelas Zul Nasri.
Baca juga: Kepemimpinan Erick Thohir, PLN Eratkan Masyarakat dengan K2
Sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat, ASN maupun perangkat nagari harus mengutamakan kepentingan rakyat di atas segalanya dan jangan sampai posisi dan kewenangan yang dimiliki digunakan untuk mendukung kepentingan politik tertentu.
“Masyarakat tentu berharap ASN dan perangkat nagari untuk bersikap netral dan adil, memberikan pelayanan yang terbaik tanpa terpengaruh oleh dinamika politik yang terjadi,” imbuhnya.
Netralitas ASN dan perangkat nagari tidak hanya sekadar tuntutan moral, tetapi juga merupakan kewajiban yang diatur dalam berbagai regulasi yang mengikat.
"Salah satu dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara," tutup Zul Nasri.(*)
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.