Kabupaten Solok Selatan

Dua Kurir dan Tiga Pemakai Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Solok Selatan Sumbar

Tim Elang Selatan Satresnarkoba Polres Solok Selatan berhasil menangkap dua kurir sekaligus pengguna narkoba jenis sabu .

Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rahmadi
Ist
Kelima pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Solok Selatan, Kamis (17/10/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK SELATAN – Tim Elang Selatan Satresnarkoba Polres Solok Selatan berhasil menangkap dua kurir sekaligus pengguna narkoba jenis sabu . 

Keduanya ditangkap di Jorong Timbulun Padang Aro, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.

Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara menyatakan bahwa penangkapan kedua tersangka yang berprofesi sebagai kurir ini pada Minggu (12/10/2024) berawal dari informasi masyarakat bahwa ada transaksi narkoba jenis sabu di lokasi itu.

Kemudian Tim Elang Selatan Satresnarkoba Polres Solok Selatan melakukan penyelidikan.

"Disaksikan oleh warga dilakukan penggerebekan terhadap kedua tersangka inisial Al (25) asal Kota Padang juga residivis kasus narkoba dan HA (23), juga asal Padang," katanya, Kamis (17/10/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS: Warga Puhun Tembok Bukittinggi Sumbar Dikejutkan Penemuan 3 Karung Besar Narkoba

Aried menyebut kedua tersangka menggunakan sepeda motor merek Honda Genio nomor polisi BA 2114 ID bertugas sebagai kurir mengantar narkoba tersebut ke Solok Selatan.

"Ikut diamankan barang bukti yakni tiga paket diduga sabu seberat 150,53 gram yang dibungkus plastik klik warna bening, satu buah bong terbuat dari botol air kemasan, dua sedotan, empat lembar tisu, satu kotak rokok, satu unit handphone Samsung warna biru dan satu unit sepeda motor merk Honda Genio," jelas Arief.

Kedua tersangka diancam dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) juncto (jo.) Pasal 127 ayat (1).

"Ancaman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tegas Arief.

Sementara itu, ditempat terpisah tepatnya di Aur Duri, Kecamatan Sangir Batang Hari dan Kubang Gajah, Solok Selatan juga ikut diamankan tiga orang tersangka lainnya dengan barang bukti sabu seberat 1, 13 gram.

"Kami harapkan informasi dari masyarakat dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Solok Selatan," pungkas Arief.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved