Pilkada 2024
Bawaslu Padang Pariaman Siap Hadapi Laporan Paslon Nomor Urut Satu ke DKPP
Ketua Bawaslu Padang Pariaman, Azwar Mardin, mempersilakan calon pasangan nomor urut satu melaporkannya bersama jajaran ke Dewan Kehormatan Penyelengg
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
"Kami menghargai keinginan penyelenggara untuk melaksanakan pemilu damai dan berdunsanak, tapi sikap Ketua Bawaslu dan jajaran membuat kami tidak tinggal diam," ujar Zulbahri.
Ia menilai kasus yang perusakan dan pembongkaran yang dilaporkan oleh Paslon nomor urut dua, terlalu membesar-besarkan masalah.
Hal ini ia sampaikan, karena adanya tuduhan dari Paslon nomor urut dua bahwa pelaku dalam kejadian tersebut merupakan tim pemenangan Paslon nomor urut satu.
Baca juga: Kejati Sumbar Berikan, Materi Anti Fraud Bagi Pegawai BRI Padang
"Padahal jelas pengakuan yang bersangkutan dan data yang ada di KPU. Yang bersangkutan tidak tim pemenangan hanya simpatisan. Jadi tidak bisa dijustifikasi sebagai tim kami," tuturnya.
Terlebih kronologis yang ada bisa menjelaskan bahwa ada kelalaian dari pihak panwascam dalam kasus ini.
Kelalaian itu terlihat dari pengakuan pelaku, yang mengaku sudah berkoordinasi dengan panwascam setempat tapi tidak ditanggapi.
"Kalau pengawas cepat tanggap kasus ini tidak akan terjadi, jadi kami mengecam atas perbuatan tersebut," ujarnya.
Selain kelalaian ini, Zulbahri mengaku juga sudah mengantongi sejumlah barang bukti yang kuat untuk membuat laporan ke DKPP.
"Dalam waktu dekat kami akan langsung laporkan ke DKPP, kami tidak perlu koordinasi dengan ketua Bawaslu kabupaten dan provinsi karena memang tidak aturan mengikat pelaporan harus berjenjang," ujarnya.(*)
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.