Pilkada 2024

Kuasa Hukum Suhatri Bur-Yosdianto akan Laporkan Ketua Bawaslu Padang Pariaman dan Jajaran ke DKPP

Puncak gunung es permasalahan Pilkada 2024 Padang Pariaman, Sumbar akhirnya pecah. Tim kuasa hukum Paslon nomor urut 1 melaporkan Ketua Bawaslu ke..

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
Foto: Panji Rahmat/tribunpadang.com
Kuasa hukum Paslon nomor urut satu Zulbahri, saat diwawancarai di Padang Pariaman, Selasa (15/10/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Puncak gunung es permasalahan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya pecah. 

Tim kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) nomor urut satu, Suhatri Bur-Yosdianto, akan melaporkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Padang Pariaman dan kajaran ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Kuasa hukum Paslon nomor urut satu Zulbahri, mengatakan, puncak gunung es dalam keberpihakan Ketua Bawaslu dan jajaran dalam Pilkada 2024 Padang Pariaman.

Kasus perusakan dan pembongkaran baliho yang dilaporkan oleh pihak nomor urut dua, JKA-Rahmat, merupakan puncak dari banyak kasus yang sudah lama didiamkan tim Paslon nomor urut satu.

"Kami menghargai keinginan penyelenggara untuk melaksanakan Pemilu damai dan berdunsanak, tapi sikap Ketua Bawaslu dan jajaran membuat kami tidak tinggal diam," ujar Zulbahri.

Ia menilai kasus perusakan dan pembongkaran yang dilaporkan oleh Paslon nomor urut dua, terlalu membesar-besarkan masalah.

Hal ini ia sampaikan, karena adanya tuduhan dari Paslon nomor urut dua bahwa pelaku dalam kejadian tersebut merupakan tim pemenangan Paslon nomor urut satu.

Baca juga: Video Cekcok Pencabutan Baliho JKA-Rahmat Viral di Medsos, Asmar Yunus akan Lapor Polisi

"Padahal jelas pengakuan yang bersangkutan dan data yang ada di KPU. Yang bersangkutan tidak tim pemenangan hanya simpatisan. Jadi tidak bisa dijustifikasi sebagai tim kami," tuturnya.

Terlebih kronologi yang ada bisa menjelaskan bahwa ada kelalaian dari pihak Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dalam kasus ini.

Kelalaian itu terlihat dari pengakuan pelaku, yang mengaku sudah berkoordinasi dengan Panwascam setempat soal penema tapi tidak ditanggapi.

"Kalau pengawas cepat tanggap kasus ini tidak akan terjadi, jadi kami mengecam atas perbuatan tersebut," ujarnya.

Selain kelalaian ini, Zulbahri mengaku juga sudah mengantongi sejumlah barang bukti yang kuat untuk membuat laporan ke DKPP.

"Dalam waktu dekat kami akan langsung laporkan ke DKPP, kami tidak perlu koordinasi dengan ketua Bawaslu kabupaten dan provinsi karena memang tidak aturan mengikat pelaporan harus berjenjang," ujarnya.

Lapor Polisi

Tak hanya tim kuasa hukum Suhatri Bur-Yosdianto purnawirawan Polri berpangkat AKBP, Asmar Yunus, juga menempuh jalur hukum dalam kasus pencabutan baliho JKA-Rahmat.

Ia akan melaporkan penyebar video cekcoknya dengan sejumlah pendukung Suhatri Bur-Yosdianto terkait permasalahan pencabutan baliho hingga viral di media sosial pada Senin (14/10/2024). 

Kuasa Hukum Asmar Yunus, Zulbahri mengatakan, persoalan ini sebenarnya sederhana, karena berkaitan politik tensinya tinggi.

Ia menjelaskan kalau pihak nomor urut dua merasa dizalimi harusnya melakukan check and balance, tidak memelintirnya untuk kepentingan politik.

Baca juga: Alasan Bela Istri, Purnawirawan Polri Bongkar Baliho JKA-Rahmat di Padang Pariaman

"Selaku penegak dan paham hukum klien saya ini motivasinya sederhana melindungi istrinya selaku kepala sekolah dan ASN," ujarnya.

Perlindungan itu dilakukan dengan membuka baliho yang terpasang di lingkungan sekolah, karena takut istrinya dianggap mendukung Paslon nomor urut dua.

"Secara Islam dan aturan hukum klien saya berhak melindungi istrinya dari kejadian tidak menguntungkan," tuturnya.

Perlindungan itu dilakukan Asmar Yunus dengan membuka baliho yang terpasang, setelah tidak mendapat respons yang baik dari pihak terkait seperti koordinator tim pemenangan dan Panwascam setempat.

Zulbahri menganggap pihak kosong dua terlalu menanggapi ini secara emosional lalu memvideo dan memfoto lalu mentransformasikan sehingga unsurnya berbeda lagi.

Kondisi ini membuat pihak keluarga besar kliennya tidak terima, sehingga akan melakukan pelaporan ke Polda Sumbar, atas pelanggaran UU ITE.

"Yang akan kami laporkan dalam kasus ini, orang yang menyebar dan mentransformasi video ini," tuturnya.

Pelaporan ini berlandaskan pada tindakan penyebar dan perekam video, padahal kliennya sudah meminta maaf saat kejadian.

Perekaman dan penyebaran video ini, menurutnya seolah-oleh menggiring opini liar agar mempengaruhi isu di tengah masyarakat, terkait hal yang dilakukan tim nomor urut satu.

"Kita lihat saja endingnya, saya berencana menyelesaikannya secara cantik, kalau seluruh pihak mau berkoordinasi," tuturnya.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved