Pilkada 2024

Bawaslu Bukittinggi Tertibkan Alat Peraga Kampanye Melanggar Aturan Pilkada 2024

Bawaslu Kota Bukittinggi mulai penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang melanggar aturan, Selasa (15/10/202

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman
Petugas gabungan saat melakukan penertiban APK Pilkada 2024 Bukittinggi yang melanggar di kawasan Jalan Sudirman, Selasa (15/10/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bukittinggi mulai penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang melanggar aturan, Selasa (15/10/2024).

Penertiban ini dilakukan untuk memastikan terselenggaranya pemilu yang adil dan sesuai dengan regulasi.

Pantauan TribunPadang.com dilapangan, kegiatan penertiban dimulai sekira pukul 09.00 WIB di kawasan Jalan Sudirman.

Salah seorang anggota Bawaslu, Rifqi menyebutkan sesuai instruksi, penertiban rencananya akan dilaksanakan selama tiga hari kedepan.

"Penertiban akan kita lakukan selama tiga hari kedepan, tapi tetap kita usahakan selesai sebelum tiga hari," katanya.

Baca juga: Pemkab Solok Selatan Salurkan Bantuan Beras, Harap Ringankan Beban Masyarakat

"Kita mulai dari Jalan Sudirman ini, kemudian akan dilanjutkan dengan patroli ke lokasi-lokasi pelanggaran yang telah di data kemarin," sambungnya.

Sebelumnya Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi mengatakan berdasarkan data Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan dan Kelurahan, terbukti semua peserta Pilkada melanggar aturan pemasangan.

"Ada 177 bukti pelanggaran yang kami temukan di lapangan. Secara umum banyak APK dipasang di fasilitas umum dan jelas dilarang dalam aturan KPU," katanya.

Bawaslu menemukan sejumlah 89 pelanggaran APK di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, 56 di Kecamatan Guguk Panjang dan 32 pelanggaran di Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh.

Ruzi merinci, APK bergambar Paslon nomor urut tiga Erman Safar dan Heldo Aura menjadi yang terbanyak melanggar ketentuan pemasangan dengan 116 kasus.

Baca juga: KPU Lima Puluh Kota akan Gelar Debat Pilkada 2024 2 Kali, Dilaksanakan di November

APK bergambar Paslon nomor urut empat Ramlan Nurmatias dan Ibnu Asis menyusul dengan jumlah pelanggaran pemasangan sebanyak 26 kasus.

Kemudian APK bergambar Paslon nomor urut satu, Marfendi dan Fauzan Haviz sejumlah 31 kasus. Terakhir APK bergambar Paslon nomor urut dua Nofil Anoverta dan Frisdoreja dengan empat kasus.

"Data tersebut berdasarkan identifikasi jajaran Pengawas sebelum surat rekomendasi disampaikan ke KPU Bukittinggi. Fakta di lapangan sampai hari ini  bisa saja bertambah dengan dilakukan pemasangan APK baru oleh masing-masing Paslon atau Tim kampanye," katanya.

Menurut Ruzi, APK yang bermasalah banyak terlihat dipasang di tiang listrik, taman kota, batang pohon, balai pemuda, pagar, tembok hingga fly over atau jalan layang.

"Kami sebelumnya telah memberikan rekomendasi ke KPU Bukittinggi yang ditanggapi dengan perintah ke seluruh paslon agar segera menertibkan APK masing-masing," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved