Pilkada 2024

KPU Padang Cetak 684.475 Surat Suara untuk Pilkada, Mulai Pertengahan Oktober 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang akan memulai proses pencetakan surat suara untuk Pilkada Kota Padang pada pertengahan Oktober 2024

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Fuadi Zikri
Ilustrasi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang akan memulai proses pencetakan surat suara untuk Pilkada Kota Padang pada pertengahan Oktober 2024. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang akan memulai proses pencetakan surat suara untuk Pilkada Kota Padang pada pertengahan Oktober 2024. Total surat suara yang akan dicetak mencapai 684.475 lembar, termasuk cadangan.

Komisioner KPU Kota Padang, Jefri Hariyanto, menyampaikan bahwa jumlah tersebut merupakan hasil penambahan dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 665.126 pemilih, ditambah 2,5 persen dari total DPT sebagai cadangan.

“Proses desain surat suara telah selesai, dan pencetakan akan dilakukan oleh pihak pemenang tender. Pencetakan dijadwalkan dimulai pada 16 Oktober 2024, sedangkan pengiriman dari pihak penyedia ke Gudang KPU Padang diperkirakan tiba pada 19 Oktober 2024,” jelas Jefri saat ditemui di Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) pada Kamis (10/10/2024) dilansir Infopublik.

Jefri menambahkan bahwa jika proses pengiriman berjalan normal, surat suara tahap kedua akan tiba di Gudang KPU sesuai jadwal. Namun, ia juga mengantisipasi adanya kendala dalam perjalanan, seperti kerusakan kendaraan, yang dapat mempengaruhi waktu pengiriman.

“Jika tidak ada hambatan, kami berharap semua surat suara sudah tiba di KPU Padang pada 27 Oktober 2024. Setelah itu, surat suara akan langsung diperiksa dan dihitung, sebelum dilanjutkan dengan proses sortir dan pelipatan,” kata Jefri.

Baca juga: Ombudsman Sumbar Buka Layanan Keluhan Korban Bencana Galodo di Bukik Batabuah Agam

Proses pelipatan surat suara akan melibatkan masyarakat umum dan dilakukan di gudang KPU yang berlokasi di Jalan By Pass Padang. Diperkirakan, pelipatan surat suara ini akan memakan waktu sekitar tujuh hingga delapan hari.

“Kami akan memastikan semua surat suara telah dilipat dan siap didistribusikan ke masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) tepat waktu,” tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved