Pilkada 2024
KPU Jadwalkan Debat Pilgub Sumbar pada 13 dan 20 November 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat siap menggelar debat Pilgub yang akan berlangsung pada 13 dan 20 November 2024.
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat siap menggelar debat Pilgub yang akan berlangsung pada 13 dan 20 November 2024.
KPU Sumbar saat ini tengah melakukan persiapan debat. Terkini, KPU Sumbar menggelar rapat koordinasi persiapan debat publik dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak nasional 2024, Jumat (11/10/2024).
"Kita putuskan debat publik pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sebanyak dua kali, pada tanggal 13 November dan 20 November 2024," ujar Plh Ketua KPU Sumbar Jons Manedi.
Jons mengatakan, alasan pelaksanaan debat sebanyak dua kali itu karena sejak awal memang sudah di rancang dalam RAB, dan akan dilaksanakan di Kota Padang.
"Dalam Peraturan KPU, pelaksanaan debat paling banyak 3 kali. Jadi, diserahkan kepada daerah masing-masing untuk menentukan berapa kali pelaksanaan debat setelah berkoordinasi dengan peserta pemilihan," ujar dia.
Baca juga: Heboh Video Mesum Viral di Dharmasraya, Polisi Lakukan Penyelidikan
Adapun terkait dengan konsep debat, nantinya akan melibatkan sejumlah tokoh, baik itu akademisi, budayawan, lembaga perwakilan dan lainnya.
Sementara, tema debat pasangan calon kepala daerah mengacu pada visi, misi, dan program Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Sumbar.
Diketahui, di kontestasi Pilgub Sumbar 2024 ada dua pasang calon yang berlaga, yakni Mahyeldi-Vasco Ruseimy dengan nomor urut 1 dan Epyardi Asda-Ekos Albar bernomor urut 2.(*)
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.