Pilkada 2024

Dana Kampanye Pilkada Sawahlunto 2024 Dibatasi Maksimal Rp20 Miliar

Batasan maksimal pengeluaran dana kampanye bagi pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pilkada Sawahlunto 2024, telah ditetapkan...

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Fuadi Zikri
Ilustrasi - Batasan maksimal pengeluaran dana kampanye bagi pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pilkada Sawahlunto 2024, telah ditetapkan sebesar Rp 20 Miliar. 

TRIBUNPADANG.COM, SAWAHLUNTO - Batasan maksimal pengeluaran dana kampanye bagi pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pilkada Sawahlunto 2024, telah ditetapkan sebesar Rp20 Miliar.

Anggaran ini mencakup seluruh aspek yang terkait dengan aktivitas kampanye, harus dipatuhi oleh setiap Paslon untuk menjaga ketertiban dan transparansi dalam Pilkada 2024.

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Sawahlunto, Evildo Ramance mengatakan, besaran dana kampanye Pilkada Sawahlunto 2024 tersebut melingkupi berbagai aktivitas kampanye.

Baca juga: Juknis Fasilitas APK KPU Belum Keluar, Bawaslu Pariaman Belum Lakukan Penindakan

“Batasan dana kampanye kota Sawahlunto pada tahun ini telah disepakati dari kedua Paslon dan pihak KPU maksimal Rp 20 Miliar,” terangnya saat dihubungi, Jumat (11/10/2024).

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye, terdapat tiga sumber utama penerimaan dana kampanye yang sah digunakan oleh Paslon selama Pilkada.

Ketiga sumber tersebut meliputi harta kekayaan pribadi dari Paslon, sumbangan pihak lain perseorangan, serta sumbangan dari pihak lain berbentuk badan hukum swasta.

Dana kampanye yang berasal dari sumbangan perseorangan dibatasi maksimal sebesar Rp75 juta per individu.

Sedangkan sumbangan dari badan hukum swasta dibatasi hingga Rp750 juta.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved