Pilkada 2024
Dana Kampanye Pilkada Sawahlunto 2024 Dibatasi Maksimal Rp20 Miliar
Batasan maksimal pengeluaran dana kampanye bagi pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pilkada Sawahlunto 2024, telah ditetapkan...
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, SAWAHLUNTO - Batasan maksimal pengeluaran dana kampanye bagi pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pilkada Sawahlunto 2024, telah ditetapkan sebesar Rp20 Miliar.
Anggaran ini mencakup seluruh aspek yang terkait dengan aktivitas kampanye, harus dipatuhi oleh setiap Paslon untuk menjaga ketertiban dan transparansi dalam Pilkada 2024.
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Sawahlunto, Evildo Ramance mengatakan, besaran dana kampanye Pilkada Sawahlunto 2024 tersebut melingkupi berbagai aktivitas kampanye.
Baca juga: Juknis Fasilitas APK KPU Belum Keluar, Bawaslu Pariaman Belum Lakukan Penindakan
“Batasan dana kampanye kota Sawahlunto pada tahun ini telah disepakati dari kedua Paslon dan pihak KPU maksimal Rp 20 Miliar,” terangnya saat dihubungi, Jumat (11/10/2024).
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye, terdapat tiga sumber utama penerimaan dana kampanye yang sah digunakan oleh Paslon selama Pilkada.
Ketiga sumber tersebut meliputi harta kekayaan pribadi dari Paslon, sumbangan pihak lain perseorangan, serta sumbangan dari pihak lain berbentuk badan hukum swasta.
Dana kampanye yang berasal dari sumbangan perseorangan dibatasi maksimal sebesar Rp75 juta per individu.
Sedangkan sumbangan dari badan hukum swasta dibatasi hingga Rp750 juta.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.