Pilkada 2024
KPU Pariaman Tetapkan Besaran Dana Kampanye Pilkada 2024 Maksimal Rp53 Miliar
Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Pariaman menetapkan dana maksimum kampanye Pasangan Calon (Paslon) di Pilkada 2024 Kota Pariaman sebesar Rp35 ...
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM,PARIAMAN - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Pariaman menetapkan dana maksimum kampanye Pasangan Calon (Paslon) di Pilkada 2024 Kota Pariaman sebesar Rp35 miliar.
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Pariaman, Dharma Syoergana Putra mengatakan,
besaran itu muncul setelah adanya rapat koordinasi antara KPU dengan tim tiga paslon yang ikut berkontestasi.
“Ketentuan ini sudah kita sampaikan dan sepakati dalam rapat koordinasi. Kami mengimbau agar paslon dapat mengikuti regulasi yang berlaku,” ujar Dharma, Rabu (9/10/2024).
Ketentuan tersebut merujuk Surat Keputusan KPU Kota Pariaman tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye dalam Pilwako 2024 yang menerangkan aturan batas maksimal dana yang dikeluarkan untuk setiap kegiatan kampanye.
“Dana kampanye ini sudah mencakup semuanya mulai dari pertemuan terbatas, tatap muka, serta pembuatan dan penyebaran alat peraga kampanye atau APK,” papar Dharma.
Baca juga: Calon Wali Kota Bukittinggi Marfendi Siap Hormati Apapun Putusan DPW PKS Sumbar
Adapun rincian penggunaan dana kampanye mencakup dana untuk pertemuan, pertemuan tatap muka dan dialog, pembuatan bahan kampanye, serta kegiatan lain yang terkait.
Kendati dibatasi dana hingga puluhan miliar rupiah, Dharma menekankan bahwa dana kampanye tidak boleh diberikan kepada masyarakat dalam bentuk uang.
“Kalau memberi untuk masyarakat, bolehnya hanya sebatas fasilitas seperti makanan dan minuman, bukan berbentuk uang. Misal, dalam kampanye pertemuan terbatas, tim paslon menyediakan konsumsi,” terangnya
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
| KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
|
|---|
| Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
|
|---|
| DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
|
|---|
| Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
|
|---|
| KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Ilustrasi-Kampanye-Pilkada-Pemilu.jpg)