Kota Padang Panjang

Seorang Pria Diringkus Polisi usai Bobol Toko Perhiasan di Padang Panjang, Curi Laptop dan 3 Ponsel

Tim Sat Reskrim Polres Padang Panjang menangkap seorang pria berinsial MR karena terlibat kasus pencurian dengan pemberatan pada hari Sabtu ...

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Press Release ungkap kasus pencurian oleh pihak Polres Padang Panjang, Senin (7/10/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PANJANG - Tim Sat Reskrim Polres Padang Panjang menangkap seorang pria berinsial MR karena terlibat kasus pencurian dengan pemberatan pada hari Sabtu (5/10/2024) sekira pukul 00.30 WIB.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro mengatakan, pencurian terjadi di sebuah toko perhiasan imitasi kawasan Jalan Anas Karim, Kelurahan Pasar Usang, Kota Padang Panjang pada tanggal 25 Juli 2024.

"Peristiwa pencurian terjadi sekira pukul 19.00 WIB ketika korban menutup toko untuk pergi makan malam. Saat kembali pukul 22.00 WIB, korban mendapati laptop dan tiga unit handphone di tokonya telah hilang," jelas Kartyana saat konferensi pers, Senin (7/10/2024).

Mendapati laporan tersebut, pihak Polres Padang Panjang melakukan penyelidikan dan meringkus pekaku MR.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone dan satu unit laptop yang sebelumnya sudah dijual oleh tersangka di Batang Anai, Padang Pariaman, serta di sebuah toko di Kota Padang.

Baca juga: Seorang Ibu-Ibu Terekam CCTV Curi Kotak Amal Masjid di Padang, Bawa Kabur Uang Infak Rp250 Ribu

Selain itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk menuju lokasi pencurian, helm, serta barang bukti lainnya.

Sementara itu, pelaku mengaku bahwa sudah lama memantau gerak-gerik korban dengan memanfaatkan media sosial yang sering melakukan siaran langsung saat berjualan perhiasan imitasi.

"Setelah memastikan toko dalam keadaan kosong, MR kemudian masuk dengan cara mencongkel jendela menggunakan kawat, mengambil laptop dan handphone, serta melarikan diri," katanya.

"Dari pengakuan tersangka, hasil curiannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan judi online," sambungnya.

Akibat aksi pencurian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta. Atas perbuatannya, tersangka MR dijerat Pasal 363 ayat (1), (3), dan (5) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved