Pilkada 2024
Jelang Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Solok Deklarasikan Kampung Pengawasan Partisipatif di Kubung
Cegah potensi pelanggaran dalam Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumbar bersama Bawaslu Kabupaten Solok deklarasikan Kampung ..
Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Cegah potensi pelanggaran dalam Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumbar bersama Bawaslu Kabupaten Solok deklarasikan Kampung Pengawasan Partisipatif di halaman Rumah Pintar dan Kampung Inggris, Nagari Panyakalan, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Minggu (06/10/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Sumbar Muhammad Khadafi, Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Titony Tanjung beserta anggota Haferizon dan Gadis.
Kemudian Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Solok Yoni Syah Putri, Ketua KPU Kab Solok Hasbullah Alqomar, Pjs Bupati Solok Akbar Ali, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Solok Ricky Carnova, dan Camat Kubung Acil Fasra.
Muhammad Khadafi menjelaskan, deklarasi Kampung Pengawasan Partisipatif ini dibuka sebagai ruang dialog agar semua pihak dapat melakukan fungsi pencegahan terhadap potensi pelanggaran.
“Dengan adanya kampung pengawasan partisipatif ini, akan ada diskusi tentunya berkaitan dengan tindak pengawasan, terutama anti politik uang, sehingga semua pihak bisa mengetahui dan menghindari hal tersebut,” kata Khadafi.
Baca juga: Ada Perbaikan Jalan, Jalinsum Muaro Takung Sijunjung Sumbar Buka Tutup, Target Selesai Akhir Tahun
Menurut Khadafi tahapan pemilihan berpotensi terjadi pelanggaran serta kecurangan dan bisa saja dilakukan oleh penyelenggara, pemilih, peserta atau stakeholder lainnya.
"Kampung pengawasan partisipatif tidak sebagai sarana deklarasi saja, tetapi juga dapat menjadi ruang dialog bagi seluruh masyarakat agar Pilkada 2024 ini berjalan lebih baik dari sebelumnya," ujarnya.
Khadafi juga menambahkan bahwa deklarasi ini adalah pemantik bagi Bawaslu kabupaten atau kota serta Panwascam.
"Deklarasi Kampung Pengawasan Partisipatif di Kecamatan Kubung ini hanya sebagai awalan, dan dilanjutkan penyebarannya secara merata dan masif oleh Bawaslu Kabupaten Solok serta Panwascam yang ada di Kabupaten Solok," imbuh Khadafi.
Kemudian, Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titony Tanjung menyampaikan dengan dideklarasikannya Kampung Pengawasan Partisipatif di Kecamatan Kubung, sudah tiga kecamatan di Kabupaten Solok yang telah memiliki kampung pengawasan yaitu Kecamatan X Koto Singkarak, Kecamatan Lembah Gumanti, dan Kecamatan Kubung.
"Perlu diketahui saat ini sudah ada puluhan kampung Pengawasan Partisipatif yang terbentuk di nagari-nagari dan Kecamatan di 19 Kabupaten dan Kota diseluruh Provinsi Sumatera Barat," katanya.
Ia menambahkan, selain Kampung Pengawasan Partisipatif, Bawaslu juga memperkenalkan Kampus Pengawasan, yang telah didirikan di Kota Padang dan Kabupaten Tanah Datar.
“Dengan deklarasi Kampung Pengawasan Partisipatif di Kecamatan Kubung ini, semoga pemilihan kepala daerah yang akan berlangsung di Kabupaten Solok, baik itu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dapat berjalan dengan lancar, aman dan damai nantinya,” tutup Titony.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.