Kota Padang

Polsek Nanggalo Tangkap Pencuri Motor di Padang, Pelaku Diringkus di Depan Warnet

Polsek Nanggalo berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kota Padang, Sumatera Barat.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
Polresta padang
Pelaku pencurian kendaraan bermotor yang diamankan Polsek Nanggalo, Padang. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polsek Nanggalo berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). 

Pelaku berinisial BE atau dikenal sebagai Budi Konoi (42) ditangkap di depan sebuah warnet di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.

Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, mengatakan bahwa pelaku diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor pada Rabu (2/10/2024) pukul 17.10 WIB.

Pelaku dengan panggilan Budi Konoi diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor di Wisma Lapai Jaya Blok C1A Rt 04/Rw 06, Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.

"Berawal dari laporan masyarakat tentang adanya kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi BM 2593 JV warna biru," kata Ipda Yanti Delfina, Jumat (4/10/2024).

Baca juga: Pemkab Dharmasraya Buka 494 Formasi PPPK 2024, Tenaga Kesehatan Paling Banyak

Hal itu sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/58/X/2024/SPKT.Unit Reskrim/ Polsek Nanggalo/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat, tanggal 02 Oktober 2024.

Selanjutnya, informasi tersebut ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan terkait pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru.

"Akhirnya, tim Opsnal Polsek Nanggalo berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku di depan sebuah warnet Jalan Gajah Mada," ujarnya.

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku, dan saat dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatanya.

Pihak kepolisian akhirnya mengamankan pelaku beserta dengan barang bukti untuk dibawa ke Polsek Nanggalo untuk proses hukum lebih lanjut.

"Untuk barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru. Dan, untuk pelaku disangkakan Pasal 363 KUHPidana," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved