Korupsi di PT Timah
UPDATE Korupsi di PT Timah: Saksi Alwin Albar Ungkap Kehadiran Perwakilan Smelter di Pertemuan Kunci
UPDATE Korupsi di PT Timah: Alwin Albar mengatakan Harvey Moeis hingga Robert Indrarto hadiri pertemuan di Sofia Gunawarman Jakarta Selatan.
TRIBUNPADANG.COM - Direktur Operasional PT Timah 2017-2020, Alwin Albar mengatakan Harvey Moeis hingga Robert Indrarto hadiri pertemuan di Sofia Gunawarman Jakarta Selatan.
Diketahui pertemuan tersebut berisi perwakilan smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah.
Adapun hal itu disampaikan Alwin saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2024).
Ia bersaksi untuk terdakwa Kepala dinas (Kadis) ESDM Provinsi Bangka Belitung, Amir Syahbana, Suranto Wibowo dan Plt Kepala Dinas ESDM Babel Rusbani.
"Saksi saya hanya ingin memastikan untuk kehadiran di sofia itu perwakilan RBT yang hadir siapa saja," tanya jaksa di persidangan.
"Pak Reza dan Pak Harvey," jawab Alwin.
Kemudian jaksa kembali menanyakan untuk perwakilan dari Venus apakah diwakili Tamron.
"Iya pak ada," jawab saksi.
Jaksa melanjutkan dari Tinindo diwakili Rosalina. Dari Stanindo diwakili Awi dan Sariwiguna diwakili Robert Indrarto.
"Iya pak, benar," jawab Alwin.
Diketahui dalam perkara ini Suranto bersama dua terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 (primair) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 (subsidair).
Para terdakwa eks Kadis ESDM Babel dalam perkara ini disebut-sebut lalai dalam pembinaan dan pengawasan terhadap para pemegang Ijin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Akibatnya, perusahaan-perusahaan pemilik IUJP bebas membeli bijih timah hasil penambangan ilegal dan bahkan melakukan penambangan sendiri di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
"Sehingga perusahaan pemilik IUJP yang bermitra dengan PT Timah Tbk tersebut bebas membeli hasil penambangan bijih timah ilegal dan melakukan penambangan sendiri di wilayah IUP PT Timah Tbk. Padahal seharusnya pemilik IUJP hanya dapat melakukan usaha jasa penambangan kepada PT Timah Tbk," kata jaksa penuntut umum, dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).
Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Ketua DPRD Sijunjung Terjerat Korupsi, Rugikan Negara Ratusan Juta
Helena Lim Bakal Jadi Saksi Mahkota Untuk Harvey Moeis dalam Sidang Korupsi Timah Senin Pekan Depan
Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim bakal jadi saksi mahkota untuk terdakwa Harvey Moies dalam sidang kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Senin (7/10/2024).
Informasi itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh pada sidang kasus timah dengan terdakwa Helena, Mochtar Riza Pahlevi, Emil Ermindra, dan MB Gunawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/9/2024).
"Mohon izin Yang Mulia untuk hari Senin itu kebetulan para terdakwanya yang ada disini itu digunakan untuk jadi saksi, untuk perkara Harvey Moeis," ujar Jaksa.
"Yang mana?" tanya Hakim Pontoh.
"Yang untuk Harvey Moies, Helena," kata Jaksa.
Lanjut jaksa, untuk Riza Pahlevi selaku eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Emil Ermindra selaku eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk dan MB Gunawan selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa akan dijadikan saksi untuk klaster tiga terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung.
Adapun ketiga terdakwa itu yakni Suranto Wibowo, Amir Syahbana dan Rusbani alias Bani.
Mereka diketahui juga turut terlibat dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang kini telah duduk di kursi terdakwa.
"Pak Riza, Pak Emil dan Pak MB Gunawan untuk (saksi) klaster PNS," jelas Jaksa.
"Hari?" tanya Hakim.
"Hari Senin juga," ucap Jaksa.
Adapun dalam perkara ini, Helena didakwa jaksa atas perbuatannya membantu Harvey Moeis, suami Sandra Dewi dalam mengumpulkan uang pengamanan tambang timah ilegal.
Uang pengamanan itu ditampung Helena Lim dalam rekening money changer miliknya, PT Quantum Skyline Exchange dari perusahaan smelter swasta.
Perusahaan smelter swasta yang dimaksud ialah: CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa.
"Terdakwa HELENA memberikan sarana kepada HARVEY MOEIS yang mewakili PT Refined Bangka Tin dengan menggunakan perusahaan money changer miliknya yaitu PT Quantum Skyline Exchange untuk menampung uang pengamanan sebesar USD500 sampai dengan USD750/ ton yang seolah-olah sebagai dana Coorporate Social Responsibility," kata jaksa di dala dakwaan Helena Lim.
Atas perbuatannya Helena Lim didakwa Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.