Korupsi di PT Timah

UPDATE Korupsi di PT Timah: Saksi Alwin Albar Ungkap Kehadiran Perwakilan Smelter di Pertemuan Kunci

UPDATE Korupsi di PT Timah: Alwin Albar mengatakan Harvey Moeis hingga Robert Indrarto hadiri pertemuan di Sofia Gunawarman Jakarta Selatan.

Editor: Rizka Desri Yusfita
Tribunnews
Jaksa hadirkan 1 saksi secara daring di persidangan perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2024). 

Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim bakal jadi saksi mahkota untuk terdakwa Harvey Moies dalam sidang kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Senin (7/10/2024).

Informasi itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh pada sidang kasus timah dengan terdakwa Helena, Mochtar Riza Pahlevi, Emil Ermindra, dan MB Gunawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/9/2024).

"Mohon izin Yang Mulia untuk hari Senin itu kebetulan para terdakwanya yang ada disini itu digunakan untuk jadi saksi, untuk perkara Harvey Moeis," ujar Jaksa.

"Yang mana?" tanya Hakim Pontoh.

"Yang untuk Harvey Moies, Helena," kata Jaksa.

Lanjut jaksa, untuk Riza Pahlevi selaku eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Emil Ermindra selaku eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk dan MB Gunawan selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa akan dijadikan saksi untuk klaster tiga terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung.

Adapun ketiga terdakwa itu yakni Suranto Wibowo, Amir Syahbana dan Rusbani alias Bani.

Mereka diketahui juga turut terlibat dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang kini telah duduk di kursi terdakwa.

"Pak Riza, Pak Emil dan Pak MB Gunawan untuk (saksi) klaster PNS," jelas Jaksa.

"Hari?" tanya Hakim.

"Hari Senin juga," ucap Jaksa.

Adapun dalam perkara ini, Helena didakwa jaksa atas perbuatannya membantu Harvey Moeis, suami Sandra Dewi dalam mengumpulkan uang pengamanan tambang timah ilegal.

Uang pengamanan itu ditampung Helena Lim dalam rekening money changer miliknya, PT Quantum Skyline Exchange dari perusahaan smelter swasta.

Perusahaan smelter swasta yang dimaksud ialah: CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa.

"Terdakwa HELENA memberikan sarana kepada HARVEY MOEIS yang mewakili PT Refined Bangka Tin dengan menggunakan perusahaan money changer miliknya yaitu PT Quantum Skyline Exchange untuk menampung uang pengamanan sebesar USD500 sampai dengan USD750/ ton yang seolah-olah sebagai dana Coorporate Social Responsibility," kata jaksa di dala dakwaan Helena Lim.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved