PPPK 2024

Pemkab Lima Puluh Kota Buka 600 Formasi PPPK 2024, Formasi Guru Paling Banyak

Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota resmi membuka pendaftaran untuk 600 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Fuadi Zikri
Ilustrasi - Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota resmi membuka pendaftaran untuk 600 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. 

TRIBUNPADANG.COM, LIMA PULUH KOTA - Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota resmi membuka pendaftaran untuk 600 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Dalam seleksi ini, jabatan fungsional guru menjadi yang terbanyak, dengan total 300 formasi yang tersedia.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Limapuluh Kota, Adrian Wahyudi, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota Formasi Tahun Anggaran 2024.

Menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia diatas, bersama ini disampaikan Pengumuman Bupati Lima Puluh Kota dengan Surat Nomor : 800.1.2.2/872/BKPSDM-LK/2024  tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota Formasi Tahun  Anggaran 2024.

"Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota membuka kesempatan dengan jumlah alokasi sebanyak 600 formasi," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (3/10/2024).

Baca juga: 4.835 Pelamar CPNS Kota Pariaman Berebut 178 Formasi

"Diantaranya untuk jabatan fungsional guru sebanyak 300 formasi, jabatan fungsional kesehatan 100 formasi dan untuk jabatan tenaga teknis sebanyak 200 formasi," sambungnya.

Berikut syarat-syarat pendaftaran PPPK :

1. Warga Negara Indnesia.

2. Usia Minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 57 (lima puluh tujuh) tahun untuk PPPK Tenaga Teknis dan 59 (lima puluh sembilan) tahun untuk PPPK jabatan fungsional guru pada saat mendaftar.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) untuk PPPK JF Guru.

7. PPPK Tenaga Teknis sesuai dengan jenjang pendidikan terakhir.

8. Surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja/kepala OPD/eselon II, dengan pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar, paling singkat 2 (dua) sampai dengan 8 (delapan) tahun sesuai dengan jenjang dan jabatan yang dilamar (Lihat ketentuan pada Kepmen PANRB No. 347 Tahun 2024) atau lihat di website https://bkpsdm.limapuluhkotakab.go.id/pengumuman/resmi-penerimaan-pppk-tahun-2024-lima-puluh-kota-dibuka-cek-persyaratannya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved