Kota Padang

10 Pelanggar Perda di Padang Jalani Sidang Tipiring, Semua Diputuskan Bayar Denda Rp150 Ribu

Sebanyak 10 orang pelanggar Peraturan Daerah (Perda), menjalani sidang tipiring di ruang Sidang Kantor Pengadilan Negeri Padang, Jalan Khatib ...

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
Satpol PP Padang
Sebanyak 10 orang pelanggar Peraturan Daerah (Perda), menjalani sidang tipiring di ruang Sidang Kantor Pengadilan Negeri Padang, Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (3/10/2024). 

TRIBUNPADANG, PADANG - Sebanyak 10 orang pelanggar Peraturan Daerah (Perda) di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Kamis (3/10/2024).

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Padang, Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, dan dipimpin oleh Hakim Tunggal Anton Rizal Setiawan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, sesuai putusan hakim, semua diputuskan membayar denda sebesar Rp 150 ribu rupiah.

"Mereka yang menjalani sidang telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum, dan Ketenteraman Masyarakat," kata Chandra Eka Putra.

Ia menyebutkan, ada empat orang pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Fasilitas Umum (Fasum), tiga panti pijat, dan tiga prostitusi online.

Baca juga: Semen Padang FC Punya Waktu 2 Minggu Jelang Pertandingan, Spartacks: Perbaiki Hubungan Antar Pemain

"Mereka semua memilih untuk membayar denda tersebut," kata Chandra Eka Putra.

Terkait sidang yang dilakukan Satpol PP terhadap pelaku pelanggar Perda, Chandra Eka Putra mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku.

Diharapkannya, ketertiban dan ketenteraman di Kota Padang dapat tercapai, serta Satpol PP akan selalu intens dalam melakukan pengawasan pelanggaran Perda.

"Kami lebih mengutamakan tindakan humanis dan persuasif, apabila masih membandel kita akan lakukan tindakan tegas. Akan kita tipiringkan, sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya. 

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved