PPPK 2024

Pesisir Selatan Buka Seleksi PPPK Tahun 2024, Terbuka untuk Tenaga Honorer dan Non-ASN

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan resmi mengumumkan pembukaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024.

|
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Fuadi Zikri
Ilustrasi - 

TRIBUNPADANG.COM, PESISIR SELATAN - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan resmi mengumumkan pembukaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024.

Pengumuman ini disampaikan  oleh Pjs. Bupati Pesisir Selatan, Era Sukma Munaf, melalui surat bernomor 810/2042/BKPSDM-2024 pada Senin (30/9/2024).

Seleksi PPPK ini terbuka untuk eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selain itu, pegawai yang telah aktif bekerja di instansi pemerintah minimal selama dua tahun terakhir secara terus-menerus juga diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi.

"Seleksi diadakan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 329 Tahun 2024," ungkap Era Sukma Munaf dikutip dari keterangan resmi.

Baca juga: Tanggal 2 Oktober Memperingati Hari Apa? Hari Batik Nasional dan Hari Tanpa Kekerasan Internasional

Terdapat tiga jenis formasi dalam seleksi PPPK kali ini, yaitu tenaga kesehatan, tenaga guru, dan tenaga teknis. Berikut adalah rincian alokasi formasi yang tersedia:

  • Tenaga Kesehatan: 75 formasi
  • Tenaga Guru: 100 formasi
  • Tenaga Teknis: 270 formasi

Untuk informasi lebih rinci mengenai jabatan dan unit kerja penempatan, pelamar dapat mengunjungi laman resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.

Pelamar harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar PPPK

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; 7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

9. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta dan Perguruan Tinggi Luar Negeri dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal yang tertulis pada ijazah;

10. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri memiliki Ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;

11. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis jabatan selama pengadaan ASN pada tahun anggaran 2024, dalam hal pelamar apabila diketahui melamar :

a. lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis jabatan; atau

b. menggunakan 2 (dua) Nomor Identitas Kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;

12. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

13. Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja;

14. Pelamar hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dibuktikan dengan surat keterangan aktif bekerja pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja. Bagi pelamar yang TIDAK terdaftar dalam database non-ASN BKN, masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus;

15. Mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 berpedoman kepada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347,348,349, dan 391 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024, Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024, Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024, dan Persyaratan Wajib Tambahan Dan Sertifikat Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional;

Baca juga: Jadwal SKD CPNS 2024 Lengkap Lokasi dan Materi TWK TIU, dan TKP

Kelengkapan Administrasi Pendaftaran

Berkas di unggah melalui portal web SSCASN:

1. Pasfoto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah;

2. Scan/pindai KTP asli (KTP elektronik)/ Surat Keterangan kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

3. Scan/pindai Surat Lamaran Asli tulis tangan di atas kertas folio bergaris:

a. Ditujukan kepada Bupati Pesisir Selatan Cq. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pesisir Selatan;

b. Mencantumkan nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, NIK, Agama, Pendidikan, formasi yang dilamar, unit kerja formasi yang dilamar, status perkawinan (kawin/belum kawin/janda/duda), alamat lengkap dan nomor telepon/HP;
c. Ditandatangani pelamar dan dibubuhi materai (e-materai atau materai
tempel).

4. Scan/pindai Ijazah /Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) asli yang digunakan untuk melamar (sesuai kualifikasi pendidikan yang diminta pada formasi yang dipilih pelamar) atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;

5. Scan/pindai Transkrip Nilai asli sesuai dengan Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;

6. Scan/pindai Surat Pernyataan 5 poin tidak pernah dihukum penjara, dan lain-lain sesuai ketentuan persyaratan umum yang ditandatangani oleh pelamar dan dibubuhi materai (e-materai atau materai tempel);

7. Scan/pindai surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran, paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan yang dilamar.

8. Scan/pindai surat keterangan aktif bekerja secara terus menerus pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja. Bagi pelamar yang TIDAK terdaftar dalam database non-ASN BKN, masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus.

9. Scan/pindai Sertifikat Pendidik untuk PPPK Guru, Surat Tanda Registrasi (STR) bagi jabatan yang mewajibkan, sertifikat yang ditentukan Instansi Pembina untuk PPPK Teknis;

10. Scan/pindai dokumen lain yang dipersyaratkan;

11. Seluruh scan dokumen agar, jelas, tidak terpotong dan tidak menggunakan camscanner.

Baca juga: Cara Mudah Cetak Kartu Peserta Ujian CPNS 2024: Panduan Lengkap untuk Peserta

Alur Pendaftaran

Pendaftaran dilakukan secara online dengan alur pendaftaran sebagai berikut :
1. Pelamar membuat akun pada https://sscasn.bkn.go.id dengan cara :
a. Isi nomor induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK);
b. Isi biodata dan kolom lainnya;
c. Unggah Pasfoto formal terbaru berlatar belakang warna merah dalam
format JPG;
d. Cetak Kartu Informasi Akun.
2. Pelamar login ke https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan
Password yang telah didaftarkan;
3. Pelamar melengkapi data diri;
4. Pelamar memilih Instansi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan
dilanjutkan dengan memilih jenis formasi, jabatan sesuai kualifikasi
pendidikan, lokasi formasi dan lokasi tes serta mengisi data lainnya yang
harus dilengkapi;
5. Pelamar mengunggah dokumen dalam bentuk scan sesuai dengan
persyaratan yang telah ditentukan;
6. Pastikan dokumen yang diunggah dapat terbaca, kesalahan dalam
mengunggah dokumen dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi
administrasi;
7. Simpan data yang telah di cek pada “form resume” dan pastikan data
tersebut telah terisi dengan lengkap dan benar;
8. Cetak kartu pendaftaran SSCASN 2024 untuk digunakan sebagai bukti
telah menyelesaikan proses pendaftaran;
9. Pada saat pendaftaran secara online, calon pelamar harus membaca
dengan cermat petunjuk pendaftaran online dan mencermati setiap
keterangan/instruksi/pemberitahuan/peringatan yang muncul disetiap
halaman pendaftaran online tersebut;
10. Informasi lengkap tentang petunjuk pendaftaran dan solusi permasalahan
pendaftaran SSCASN 2024 dapat dilihat di laman https://sscasn.bkn.go.id
melalui menu HELPDESK dan FAQ.

Ketentuan Seleksi dan Pelaksanaan Ujian


Seleksi Pengadaan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir
Selatan Tahun 2024 terdiri dari 2 (dua) tahap yang meliputi :

1. Seleksi Administrasi; dan

2. Seleksi Kompetensi
a. Pelamar yang mengikuti ujian Seleksi Kompetensi adalah pelamar yang
dinyatakan lulus seleksi administrasi;
b. Seleksi Kompetensi terdiri atas Seleksi Kompetensi Teknis, Seleksi
Kompetensi Manajerial dan Seleksi Kompetensi sosial kultural;
c. Dilaksanakan menggunakan Computer Assisted Test (CAT);
3. Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik;

Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK

Bagi pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan Tenaga
non ASN yang terdata dalam Pangkatan Data (database) BKN

1. Pengumuman Seleksi 30 September s.d 19 Oktober 2024
2. Pendaftaran Seleksi 1 s.d 20 Oktober 2024
3. Seleksi Administrasi 1 s.d 29 Oktober 2024
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 30 Oktober s.d 1 November 2024
5. Masa Sanggah 2 s.d 4 November 2024
6. Jawab Sanggah 2 s.d 6 November 2024
7. Pengumuman Pasca Masa Sanggah 5 s.d 11 November 2024
8. Penarikan data final 12 s.d 14 November 2024
9. Penjadwalan Seleksi Kompetensi 15 s.d 25 November 2024
10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 26 November s.d 1 Desember 2024
11. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 2 s.d 19 Desember 2024
12. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 7 s.d 23 Desember 2024
13. Pengumuman Hasil Kelulusan 24 s.d 31 Desember 2024
14. Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan 10 s.d 21 Desember 2024
15. Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan 13 s.d 28 Desember 2024
16. Pengumuman hasil kelulusan 24 s.d 31 Desember 2024
17. Pengisian DRH NI PPPK 1 s.d 31 Januari 2025
18. Usul Penetapan NI PPPK 1 s.d 28 Februari 2025

Bagi pelamar yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling
sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus:

1. Pengumuman Seleksi 1 s.d 30 November 2024
2. Pendaftaran Seleksi 17 November s.d 31 Desember 2024
3. Seleksi Administrasi 16 Desember 2024 s.d 3 Februari 2025
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 4 s.d 18 Februari 2025
5.Masa Sanggah 19 s.d 21 Februari 2025
6. Jawab Sanggah 20 s.d 27 Februari 2025
7. Pengumuman Pasca Masa Sanggah 22 s.d 28 Februari 2025
8. Penarikan Data Final 1 s.d 7 Maret 2025
9. Pemetaan titik lokasi seleksi kompetensi 8 s.d 23 Maret 2025
10. Penjadwalan Seleksi Kompetensi 24 Maret s.d 8 April 2025
11. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 9 s.d 16 April 2025
12. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 17 April s.d 16 Mei 2025
13. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 22 April s.d 21 Mei 2025
14. Pengumuman Hasil Kelulusan 22 s.d 31 Mei 2025
15. Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan 25 April s.d 17 Mei 2025
16. Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan 30 April s.d 22 Mei 2025
17. Pengumuman hasil kelulusan 22 s.d 31 Mei 2025
18. Pengisian DRH NI PPPK 1 s.d 30 Juni 2025
19. Usul Penetapan NI PPPK 1 s.d 31 Juli 2025

Catatan : Jadwal masih dapat berubah mengikuti ketetapan Panselnas, apabila terdapat
perubahan jadwal tahapan seleksi akan diumumkan melalui website http://sscasn.bkn.go.id
dan https://bkpsdm.pesisirselatankab.go.id.

Pengumuman Hasil Seleksi

1. Hasil ujian Seleksi Kompetensi sepenuhnya dikelola oleh BKN sebagai
bagian dari Panselnas PPPK Tahun 2024 yang bertanggung jawab
terhadap pelaksanaan CAT;

2. Hasil pengumuman seleksi diumumkan melalui https://sscasn.bkn.go.id
dan website Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Kabupaten Pesisir Selatan pada laman
https://bkpsdm.pesisirselatankab.go.id, serta media sosial BKPSDM
Pesisir Selatan yaitu : http://facebook.com/Bkpsdmpesisirselatan, dan
http://instagram.com/bkpsdm_pessel/>(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved