PPPK 2024

Lengkap! Jadwal, Syarat, Dokumen Unggahan, dan Tata Cara Pendaftaran PPPK Pemprov Sumbar 2024

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) membuka 1.200 formasi khusus guru dalam penerimaan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) ..

Tayang:
Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Fuadi Zikri
Ilustrasi - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) membuka 1.200 formasi khusus guru dalam penerimaan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) membuka 1.200 formasi khusus guru dalam penerimaan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumbar Ahmad Zaki mengatakan pelamar PPPK di prioritas bagi peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru di Instansi Daerah tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.

Kemudian Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II),Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif mengajar di Instansi Pemerintahan

Lalu guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di instansi daerah, Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada Instansi Pemerintah.

"Serta guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar," kata Ahmad Zaki, Rabu (2/10/2024).

Setiap pelamar PPPK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tahun anggaran 2024 wajib melampirkan dokumen persyaratan dengan dokumen asli, terlihat dan terbaca dengan jelas dengan cara di scan warna kemudian diunggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Pendaftaran seleksi akan dibuka dari 1 sampai 20 Oktober 2024. Kemudian seleksi administrasi 1 sampai 29 Oktober 2024. Pengumuman hasil seleksi administrasi 30 Oktober sampai 1 November 2024.

Baca juga: Pemkab Agam Buka 270 Formasi PPPK 2024, Terbanyak Tenaga Teknis

Jadwal

  1. Pengumuman Seleksi 30 September s.d 19 Oktober 2024
  2. Pendaftaran Seleksi 1 s.d 20 Oktober 2024
  3. Seleksi Administrasi 1 s.d 29 Oktober 2024
  4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 30 Oktober s.d 1 November 2024
  5. Masa Sanggah 2 s.d 4 November 20246 Jawab Sanggah 2 s.d 6 November 2024
  6. Pengumuman Pasca Masa Sanggah 5 s.d 11 November 2024
  7. Penarikan Data Final 12 s.d 14 November 2024
  8. Penjadwalan Seleksi Kompetensi 15 s.d 25 November 2024
  9. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat Seleksi Kompetensi 26 November s.d 1 Desember 2024
  10. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 2 s.d 19 Desember 2024
  11. Pengelohan Nilai Seleksi Kompetensi 7 s.d 23 Desember 2024
  12. Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi 24 s.d 31 Desember 2024
  13. Pengisian DRH NI PPPK 1 s.d 31 Januari 2025
  14. Usul Penetapan NI PPPK 1 s.d 28 Februari 2025

Kriteria pelamar

  1. Pelamar Prioritas;
    Peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru di Instansi Daerahtahun2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya
  2. Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II);
    Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif mengajar di Instansi Pemerintahan;
  3. Guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di instansi daerah;
    • Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada Instansi Pemerintah; 
    • atau Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit dua tahun atau 4 (empat) semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar;

Syarat pendaftaran

  1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan eraturan perundang-undangan pada saat melamar PPK;
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atauanggotaKepolisian Negara Republik Indonesia;
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana ataudiplomaempatdan/atau sertifikat pendidik dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal GurudanTenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor1311/B.B1/HK.04.01/2024 tanggal 18 Maret 2024 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024;
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ataunegaralainyang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
  9. Bagi pelamar prioritas, guru eks THK-II, dan Guru non-ASN di instansi daerahhanyadapatmelamar pada instansi pemerintah tempat mengajar saat mendaftar;
  10. Bagi pelamar prioritas yang berasal dari luar instansi pemerintah atau dari sekolah swasta,disyaratkan memiliki surat izin untuk melamar pada seleksi PPPK JF Guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 dari Kepala Instansi/Lembaga/Yayasan;
  11. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
  12. Bagi pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN, dengan ketentuan:
    • Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Bahasa Indonesia atau JF Guru Bahasa Inggris;
    • Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPKpada JF Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan; dan
    • Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Seni Budaya Keterampilan;
  13. Masa Hubungan Perjanjian Kerja PPPK Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam pengadaan PPPK ini adalah paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja; dan
  14. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan, 1 (satu) instansi, dan1(satu) jenis jabatan pada tahun anggaran yang sama.

Tata cara pendaftaran

Pendaftaran dilaksanakan secara online pada laman resmi BKN di laman https://sscasn.bkn.go.id,dengan tata cara sebagai berikut:

  1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif;
  2. Sebelum melakukan pendaftaran, pelamar diminta untuk membaca dan memahami panduan pendaftaran secara lengkap yang dapat diunduh pada laman tersebut;
  3. Agar tidak terjadi kesalahan saat melakukan pendaftaran, pelamar diminta untuk memperhatikan dengan cermat setiap keterangan/instruksi/pemberitahuan/peringatan yang muncul di laman pendaftaran online tersebut dan pastikan semua data terisi denganbenar;
  4. Pelamar wajib membuat akun menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL;
    Seleksi Pengadaan PPPK Pemerintah Provinsi Sumatera Barat TA. 2024;
  5. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada SSCASN masing-masing;
  6. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan;
  7. Pada saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas;
  8. Pelamar mengisi data pada laman akun masing-masing;
  9. Pelamar mengunggah hasil pindai/scan dokumen asli, berwarna, lengkap (tidakter potong), serta dapat dibaca dengan jelas;
  10. Klik centang pada setiap data di form Resume dan pastikan bahwa data tersebut terisi dengan lengkap dan benar, kemudian klik Akhiri Proses Pendaftaran;
  11. Data yang telah dikirim tidak dapat diubah dengan alasan apapun;
  12. Setelah semua tahapan pendaftaran selesai, data pelamar akan masuk ke database SSCASN 2024, selanjutnya pelamar dapat mencetak Kartu Pendaftaran.

Dokumen unggahan

Setiap pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2024 wajib melampirkan dokumen persyaratan dengan dokumen asli, terlihat dan terbaca dengan jelas dengan cara di scan warna kemudian di unggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran yang terdiri dari:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan d a r i Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil asli atau Kartu Keluarga asli;
  2. Surat Lamaran diketik yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Barat Cq Kepala Badan Kepegawaian Daerah, ditanda tangani serta dibubuhi meterai elektronik/meterai tempel Rp.10.000 (format surat lamaran telampir);
  3. Pas foto formal terbaru berwarna tampak depan berlatar belakang merah;
  4. Ijazah asli sesuai kualifikasi Pendidikan. Tambahan khusus untuk:
    • Jika terjadi perubahan nomenklatur Program Studi dan/atau penamaan Program Studi berbeda dengan kualifikasi Pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib menyertakan surat keterangan yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan.
    • Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan Ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  5. Transkrip Nilai asli sesuai kualifikasi Pendidikan. Tambahan khusus untuk bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan konversi nilai IPK yang telah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  6. Surat Pernyataan 5 (lima) poin diketik yang ditanda tangani oleh pelamar dan dibubuhi meterai elektronik/meterai tempel Rp10.000 (format surat pernyataan terlampir);
  7. Surat keterangan pengalaman bekerja yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas/KepalaCabang Dinas (format surat keterangan pengalaman kerja terlampir);
  8. Bagi pelamar prioritas yang berasal dari luar instansi pemerintah atau dari sekolah swasta sesuai dengan poin III angka 10, surat izin untuk melamar pada seleksi PPPK JF Gurudari KepalaInstansi/Lembaga/Yayasan digabungkan menjadi 1 (satu) file dengan surat keterangan pengalaman bekerja;
  9. Sertifikat Pendidik (jika ada);
  10. Khusus bagi penyandang disabilitas, selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran di atas ditambah dengan:
    • Melampirkan surat keterangan Asli dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas, yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
    • Menyampaikan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai dengan jabatan yang dilamar. 11. Pelamar untuk tidak menggunakan meterai palsu ataupun meterai yang sudah pernahdigunakan;12. Dokumen yang diunggah oleh pelamar harus sesuai dengan dokumen yang diminta pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
  11. Jika dokumen yang diunggah bukan dokumen asli, tidak berwarna, tidak lengkap, tidak jelas/tidak dapat dibaca, dan tidak sesuai format, maka dianggap tidak memenuhi syarat.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved