Bangunan Hotel di Lembah Anai Belum Dibongkar, WALHI Laporkan Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman
Bangunan rangka hotel di Lembah Anai Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) belum kunjung dibongkar, padahal pada 31 Mei 2024 lalu ..
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Bangunan rangka hotel di Lembah Anai Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) belum kunjung dibongkar, padahal pada 31 Mei 2024 lalu di depan bangunan tersebut sudah dipasangi plang peringatan.
Berkenaan dengan itu, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumbar mengambil langkah melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman. WALHI menilai pemerintah provinsi terkesan membiarkan bangunan tersebut masih berdiri di lokasi rawan bencana.
Menurut WALHI, berdirinya bangunan hotel di Lembah Anai melanggar tiga aturan Undang-undang.
Kepala Departemen Advokasi dan Lingkungan Hidup WALHI Sumbar; Tommy Adam menjabarkan, aturan yang dilanggar itu ialah Undang-Undang Tata Ruang.
Kata dia, lokasi bangunan hotel tersebut berada di kawasan hutan lindung dan kawasan yang dialokasikan untuk kawasan pemukiman atau perdesaan.

Baca juga: ATR BPN Pemprov Sumbar dan Stakeholder Pasang Plang Larangan Pendirian Bangunan di Lembah Anai
Sehingga, dari konteks kesesuaian ruang itu sudah menyalahi aturan di Tata Ruang.
Lalu, aturan kedua yang dilanggar ialah Undang-Undang Kehutanan atau Undang-Undang di P3H.
"Dalam hal ini bahwa seluruh kegiatan yang masuk dalam kawasan hutan lindung itu harus memiliki perizinan. Sementara ini tidak ada satu pun kami temukan perizinan. Dua undang-undang ini berkontribusi dampaknya terhadap konteksnya delik pidana," katanya.
Selain itu, lanjut Tommy, pendirian bangunan hotel di Lembah Anai itu juga melanggar Undang-Undang Cipta Kerja, yang mengatur bahwa bangunan gedung itu harus mempunyai persetujuan bangunan gedung atau PBG.
"Nah sampai saat ini dari data yang kami telusuri baik itu di BWS V, baik itu di Pemkab Tanah Datar, baik itu di PSDA, sama sekali pelaku usaha atas bangunan ini ini sama sekali tidak mempunyai perizinan," tambahnya.
Baca juga: Pemerintah Beri Waktu Pemilik Bongkar Secara Mandiri Bangunan Rangka Hotel di Lembah Anai
Ia mengatakan, pelanggaran terhadap Undang-undang itu berkonsekuensi terhadap pidana.
Tommy melanjutkan bahwa sungai di Batang Anai itu atau sungai yang ada di lokasi tersebut itu memiliki sempadan 100 meter.
Artinya, dari pinggir sungai itu tidak boleh dibangun bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan sempadan, sempadan itu harus berfungsi untuk lindung.
Di samping itu, Tommy menuturkan ada fakta menarik di bangunan hotel di Lembah Anai, yakni terpampang-nya baliho salah satu calon gubernur, termasuk di masjid yang tak jauh dari sana.
"Kami menilai atau kami menduga ada relasi kuasa sehingga kesepakatan yang seharusnya ini dibongkar ini dibiarkan saja berlarut. Sehingga kami menilai memang tidak ada itikad baik dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat ataupun Pemkab Tanah Datar," imbuhnya.

Baca juga: FOTO Alat Berat Timbun Jalan Putus dan Terban di Lembah Anai Sumbar
Padahal dari kesepakatan itu, kata Tommy sudah menyepakati bukan hanya di tingkat provinsi tapi juga sampai ke pusat.
"ATR-BPN itu bahkan lebih aktif lagi dari pada Provinsi Sumatera Barat. Artinya pemerintah Provinsi Sumatera Barat memang tidak serius dalam hal ini," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Asisten Ombudsman Sumbar Rendra Catur Putra mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari WALHI dan akan melakukan verifikasi.
"Laporan ini akan kami verifikasi secara formil dan materiil, jika memenuhi syarat, kami akan melanjutkan ke tahap pemeriksaan dan meminta klarifikasi dari instansi terkait," kata Rendra.
Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN), Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersama stakeholder lainnya memasang plang peringatan pendirian bangunan di Kawasan Lembah Anai Kabupaten Tanah Datar pada Jumat (31/5/2024) sore.
Hadir saat pemasangan plang tersebut Ditjen PPTR ATR/ BPN, Kepala Dinas Kominfotik Sumbar Siti Aisyah, Kepala Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Era Sukma, Balai Wilayah Sungai (BWS) V, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) terkait, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, hingga stakeholder lainnya seperti Forum Daerah Aliran Sungai (DAS), Dewan Sumber Daya Air, serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Plang peringatan itu berbunyi:
Bangunan di kawasan ini tidak memiliki izin dan tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
Pembangunan di kawasan ini melanggar:
- Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2022-2042.
- Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau.
- SK menteri LHK 6599 Tahun 2021 tentang peta perkembangan pengukuhan kawasan hutan Provinsi Sumatera Barat.
Ancaman sanksi pidana:
Setiap orang yang tidak menaati Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang serta mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp8 Miliar.
Lalu, merusak atau mencabut stiker/segel peringatan tanpa izin melanggar pasal 406 ayat 1 KUHP.
Plang tersebut dipasang di depan bangunan yang diduga akan didirikan sebuah hotel di Lembah Anai.
Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Ditjen PPTR ATR/BPN, Ariodilah Virgantara mengatakan, pemasangan plang peringatan itu dilakukan dalam rangka penegakan aturan terkait pemanfaatan ruang di Kawasan Lembah Anai.
"Ke depannya, diharapkan pemilik bangunan untuk dapat melakukan pembongkaran mandiri terhadap bangunan yang tidak berizin tersebut sebagai sanksi administratif paling optimal, dan jika tidak dipenuhi maka akan dilakukan pengenaan sanksi yang lebih tegas," kata Ariodilah.
Sebelumnya, kata dia, upaya proses penerbitan pemanfaatan ruang di Lembah Anai sudah berlangsung sejak 2018, namun tidak diindahkan pihak tertentu.
Lalu, pada Mei 2024 rencananya akan dilakukan eksekusi terhadap sejumlah bangunan yang melanggar, diantaranya Kafe Xakapa, dan Rest Area dan Hotel PT HSH.
Namun, eksekusi belum sempat dilakukan, banjir bandang/ galodo melanda Kawasan Lembah Anai, sejumlah bangunan hancur, bahkan lenyap.
Pelaksanaan sanksi, termasuk pemasangan plang peringatan di bangunan rangka hotel di Lembah Anai itu diharapkan memberikan efek jera bagi pemilik bangunan, agar tidak memanfaatkan bangunan yang tidak sesuai yang berpotensi menimbulkan bencana dan korban jiwa.
"Kami meminta seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama secara konsisten menjaga Kawasan Lembah Anai pada saat ini dan selanjutnya," imbuh dia.
Puluhan Siswa dan Guru di Agam Sumbar Diduga Keracunan Usai Konsumsi Makanan Program MBG |
![]() |
---|
Peringatan Dini BMKG Sumbar, Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Malam Ini |
![]() |
---|
Inflasi Sumbar September 2025 Sentuh 4,22 Persen, Harga Cabai Merah hingga Emas Jadi Pemicu Utama |
![]() |
---|
BMKG Catat 7 Titik Panas di Sumbar, Masuk Tiga Besar di Sumatera |
![]() |
---|
Ombudsman Sumbar Kawal Hak Zahira, Anak WNA di Agam Terancam Terlantar Jika Ibu Dideportasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.