Bangunan Hotel di Lembah Anai Belum Dibongkar, WALHI Laporkan Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman

Bangunan rangka hotel di Lembah Anai Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) belum kunjung dibongkar, padahal pada 31 Mei 2024 lalu ..

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN), Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersama stakeholder lainnya memasang plang peringatan pendirian bangunan di Kawasan Lembah Anai Kabupaten Tanah Datar pada Jumat (31/5/2024) sore. 

Lalu, pada Mei 2024 rencananya akan dilakukan eksekusi terhadap sejumlah bangunan yang melanggar, diantaranya Kafe Xakapa, dan Rest Area dan Hotel PT HSH.

Namun, eksekusi belum sempat dilakukan, banjir bandang/ galodo melanda Kawasan Lembah Anai, sejumlah bangunan hancur, bahkan lenyap.

Pelaksanaan sanksi, termasuk pemasangan plang peringatan di bangunan rangka hotel di Lembah Anai itu diharapkan memberikan efek jera bagi pemilik bangunan, agar tidak memanfaatkan bangunan yang tidak sesuai yang berpotensi menimbulkan bencana dan korban jiwa.

"Kami meminta seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama secara konsisten menjaga Kawasan Lembah Anai pada saat ini dan selanjutnya," imbuh dia.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved