Bangunan Hotel di Lembah Anai Belum Dibongkar, WALHI Laporkan Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman
Bangunan rangka hotel di Lembah Anai Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) belum kunjung dibongkar, padahal pada 31 Mei 2024 lalu ..
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
Padahal dari kesepakatan itu, kata Tommy sudah menyepakati bukan hanya di tingkat provinsi tapi juga sampai ke pusat.
"ATR-BPN itu bahkan lebih aktif lagi dari pada Provinsi Sumatera Barat. Artinya pemerintah Provinsi Sumatera Barat memang tidak serius dalam hal ini," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Asisten Ombudsman Sumbar Rendra Catur Putra mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari WALHI dan akan melakukan verifikasi.
"Laporan ini akan kami verifikasi secara formil dan materiil, jika memenuhi syarat, kami akan melanjutkan ke tahap pemeriksaan dan meminta klarifikasi dari instansi terkait," kata Rendra.
Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN), Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersama stakeholder lainnya memasang plang peringatan pendirian bangunan di Kawasan Lembah Anai Kabupaten Tanah Datar pada Jumat (31/5/2024) sore.
Hadir saat pemasangan plang tersebut Ditjen PPTR ATR/ BPN, Kepala Dinas Kominfotik Sumbar Siti Aisyah, Kepala Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Era Sukma, Balai Wilayah Sungai (BWS) V, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) terkait, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, hingga stakeholder lainnya seperti Forum Daerah Aliran Sungai (DAS), Dewan Sumber Daya Air, serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Plang peringatan itu berbunyi:
Bangunan di kawasan ini tidak memiliki izin dan tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
Pembangunan di kawasan ini melanggar:
- Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2022-2042.
- Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau.
- SK menteri LHK 6599 Tahun 2021 tentang peta perkembangan pengukuhan kawasan hutan Provinsi Sumatera Barat.
Ancaman sanksi pidana:
Setiap orang yang tidak menaati Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang serta mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp8 Miliar.
Lalu, merusak atau mencabut stiker/segel peringatan tanpa izin melanggar pasal 406 ayat 1 KUHP.
Plang tersebut dipasang di depan bangunan yang diduga akan didirikan sebuah hotel di Lembah Anai.
Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Ditjen PPTR ATR/BPN, Ariodilah Virgantara mengatakan, pemasangan plang peringatan itu dilakukan dalam rangka penegakan aturan terkait pemanfaatan ruang di Kawasan Lembah Anai.
"Ke depannya, diharapkan pemilik bangunan untuk dapat melakukan pembongkaran mandiri terhadap bangunan yang tidak berizin tersebut sebagai sanksi administratif paling optimal, dan jika tidak dipenuhi maka akan dilakukan pengenaan sanksi yang lebih tegas," kata Ariodilah.
Sebelumnya, kata dia, upaya proses penerbitan pemanfaatan ruang di Lembah Anai sudah berlangsung sejak 2018, namun tidak diindahkan pihak tertentu.
Puluhan Siswa dan Guru di Agam Sumbar Diduga Keracunan Usai Konsumsi Makanan Program MBG |
![]() |
---|
Peringatan Dini BMKG Sumbar, Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Malam Ini |
![]() |
---|
Inflasi Sumbar September 2025 Sentuh 4,22 Persen, Harga Cabai Merah hingga Emas Jadi Pemicu Utama |
![]() |
---|
BMKG Catat 7 Titik Panas di Sumbar, Masuk Tiga Besar di Sumatera |
![]() |
---|
Ombudsman Sumbar Kawal Hak Zahira, Anak WNA di Agam Terancam Terlantar Jika Ibu Dideportasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.