Pilkada 2024

Masa Kampanye Mulai Bergulir, KPU Bukittinggi Keluarkan Aturan Pemasangan APK

Masa kampanye calon Kepala Daerah 2024 mulai bergulir, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bukittinggi sudah menetapkan sejumlah aturan terkait Alat Peraga ..

Tayang:
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Fuadi Zikri
Foto: Fajar Alfaridho Herman/tribunpadang.com
Sejumlah spanduk calon Pilkada 2024 Bukittinggi yang terpasang di kawasan Jalan Sudirman, Senin (30/9/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Masa kampanye calon Kepala Daerah 2024 mulai bergulir, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bukittinggi sudah menetapkan sejumlah aturan terkait Alat Peraga Kampanye (APK).

Ketua KPU Bukittinggi, Satria mengatakan lokasi pemasangan APK Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi Tahun 2024, yaitu seluruh wilayah kelurahan dan kecamatan di Kota Bukittinggi kecuali di Kelurahan Sapiran, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh.

"Khusus di Kelurahan Sapiran memang ada pengecualian karena di kawasan tersebut banyak objek vital yang rata-rata merupakan wilayah Kodim 0304/Agam dan banyak sekolah serta perkantoran," jelasnya, Senin (30/9/2024).

Menurut Satria ada sejumlah kategori dan tempat-tempat yang dilarang untuk memasang Alat Peraga Kampanye, yaitu halaman, pagar dan/atau tembok tempat ibadah.

"Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan termasuk halaman, pagar dan/atau tembok. Gedung milik pemerintah, BUMN, dan BUMD, termasuk halaman, pagar dan/atau tembok. Tempat pendidikan negeri dan swasta termasuk halaman, pagar dan/atau tembok," katanya.

Selanjutnya, kata Satria, di kawasan jalan-jalan protokol meliputi Jalan Sudirman mulai batas Kota Jambu Air sampai Simpang Kangkung, Jalan Ahmad Karim, Jalan Tuanku Laras dan Jalan Ahmad Yani.

"Kemudian di sekitar taman Jam Gadang dan Jalan Seputar taman Jam Gadang sampai dengan Tugu Pahlawan Tak Dikenal dan Taman Monumen Proklamator Bung Hatta," katanya.

Baca juga: Tahanan Kasus Obat-obatan Ilegal di Sijunjung Meninggal Mendadak, Sempat Kejang-Kejang Usai Dikerok

Di sekitar taman kota yang ada di Kota Bukittinggi. Trotoar dan median jalan, termasuk jembatan dan jalan layang (flyover). Sarana dan prasarana TNI dan POLRI.

Objek wisata, gapura/gerbang tanda batas wilayah, museum, tugu dan monumen. Tiang listrik, tiang telepon, traffic light dan rambu- rambu lalu lintas.

Kemudian Alat Peraga Kampanye tidak dapat dipasang pada moda transportasi umum yang dimiliki oleh BUMN/BUMD.

"Kemudian ada pengecualian bagi kantor partai politik dan/atau posko pemenangan Pasangan Calon (Paslon) yang berlokasi di jalan-jalan protokol dimaksud," ujar Satria.

Satria mengingatkan agar para Paslon memasang APK dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian pemasangan Alat Peraga Kampanye pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin tertulis dari pemilik tempat tersebut.

"Kita imbau agar seluruh Paslon agar menaati aturan yang telah dibuat dan ditentukan terkait pemasangan APK ini," tegasnya.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved