Nasional

Besok, Ruang Lantai 4 Gedung Dewan Pers Dikosongkan, Zulmansyah: Perpanjangan KTA ke Kantor PWI Lama

Dewan Pers mengeluarkan keputusan pleno, satu poinnya yakni menegaskan agar ruangan yang jadi sekretariat

|
Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA
ANTUSIAS - Suasana rapat pleno PWI KLB yang dilaksanakan di kantor PWI Jaya, Jakarta, Senin (30/9/2024). Semua peserta antusias mengikuti rapat. 

TRIBUNPADANG.COM, JAKARTA - Dewan Pers (DP) mengeluarkan keputusan pleno, satu poinnya yakni menangguhkan penggunaan ruang di lantai 4 Gedung DP, Jakarta yang selama ini dipakai untuk sekretariat PWI Pusat.

Dewan Pers menegaskan keberadaan ruang di lantai 4 Gedung Dewan Pers, Jakarta tersebut, agar dikosongkan mulai per-1 Oktober 2024.

Sejurus itu, beberapa hasil rapat lainnya dirilis kepada publik.

Rilis yang diterima redaksi, menyebutkan keputusan itu diambil dalam rapat  pleno Dewan Pers yang digelar, Minggu (29/9/2024) yang kemudian dituangkan dalam surat bernomor: 1103/DP/K/IX/2024 tertanggal 29 September 2024.

Dalam surat itu, ada dua dari tiga poin penting yang dijadikan keputusan. Pertama, Dewan Pers menegaskan bahwa  kantor PWI Pusat di lantai 4 Gedung Dewan Pers terhitung 1 Oktober 2024 tidak boleh digunakan dan harus dikosongkan.

Kedua, sementara waktu, Dewan Pers tidak mengizinkan PWI melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Sejauh ini, dua putusan yang diberlakukan mulai 1 Oktober 2024 sampai pada waktu yang akan ditentukan kemudian itu diambil Dewan Pers.

Hal ini menyusul konflik  internal di tubuh PWI Pusat antara kubu Hendri Ch Bangun dengan pengurus PWI Pusat yang sudah ditetapkan melalui Kongres Luar Biasa (KLB) dengan ketua terpilih, Zulmansyah Sekedang pada 18 September 2024 lalu.

Alhasil, Dewan Pers memutuskan untuk menangguhkan penggunaan ruang di Gedung Dewan Pers itu.

Hal ini dilakukan guna menjaga integritas Gedung Dewan Pers yang merupakan aset negara, serta memastikan tidak ada penggunaan ruang secara sepihak sebelum konflik internal selesai.

Selain larangan penggunaan ruang kantor, Dewan Pers dalam surat keputusan yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, juga menunda pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) oleh PWI.

"Penundaan ini akan berlaku hingga ada kesepakatan antara kedua kubu yang sedang berseteru. Keputusan ini dimaksudkan untuk memastikan proses sertifikasi wartawan berjalan dengan baik dan adil di bawah pengawasan Dewan Pers,” kata Ninik, Senin (30/9/2024).

Batal Duduki Kantor PWI Pusat

Sebelum keluarnya keputusan pleno Dewan Pers, Pengurus PWI KLB sudah bersiap untuk menduduki dan mengambil alih penggunaan kantor PWI Pusat, Senin (30/9/2024) pukul 10.00 WIB.

Hampir 100-an anggota PWI dari berbagai provinsi, termasuk Dewan Penasehat, Dewan Kehormatan, Dewan Pakar dan Pengurus PWI KLB sudah berkumpul di Jakarta sejak Minggu (29/9/2024).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved