Pilkada 2024

Pj Wako Padang Terbitkan Edaran Soal Netralitas, ASN Diminta Hindari Politik Praktis di Pilkada 2024

Menjelang Pilkada 2024 yang akan digelar pada 27 November mendatang, Pj Wali Kota Padang, Andree Algamar, m

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com
Ilustrasi - Menjelang Pilkada 2024 yang akan digelar pada 27 November mendatang, Pj Wali Kota Padang, Andree Algamar, mengeluarkan surat edaran mengingatkan pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Menjelang Pilkada 2024 yang akan digelar pada 27 November mendatang, Pj Wali Kota Padang, Andree Algamar, mengeluarkan surat edaran mengingatkan pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan meminta mereka untuk menghindari politik praktis.

Surat edaran ini, yang memiliki nomor 800.1.6.2/524/BKPSDM-PDG/2024, ditujukan kepada seluruh jajaran ASN dan non-ASN di lingkungan Pemko Padang.

Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Plh Sekdako Padang Didi Aryadi, Pj Wali Kota menekankan bahwa netralitas ASN merupakan hal yang krusial untuk menjamin integritas dan keadilan dalam pelaksanaan Pilkada.

"SE Wali Kota ini untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap ASN dan non ASN, sehingga terlaksananya pemilihan yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," ujar Didi dalam keterangan persnya Minggu (29/9/2024).

Ia melanjutkan, seorang ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Baca juga: Tidak Ada Lagi Laporan Kehilangan, Total 25 Korban Longsor Tambang Emas Dievakuasi di Solok

ASN dilarang memberikan dukungan kepada pasangan calon dengan cara membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Maka dari itu, ASN dan nonASN di lingkungan Pemko Padang agar menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas, dengan tidak berpolitik praktis, yang engarah pada keberpihakan berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, calon wali kota dan wakil wali kota.

Kepada pejabat diminta agar melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap ASN dan nonASN di instansinya masing-masing terkait dengan netralitas ASN dalam proses penyelenggaraan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota.

"Dengan dikeluarkannya SE Wali Kota ini diharapkan jajaran ASN dan nonASN dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional tanpa terpengaruh oleh kepentingan politk tertentu," harapnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved