Pilkada 2024
Masa Kampanye Pilkada 2024 Dimulai, KPU Sijunjung: Taati Aturan Berlaku
Masa Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 dimulai hari ini, Rabu (25/9/2024). Sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahap...
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Masa Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 dimulai hari ini, Rabu (25/9/2024).
Sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan dan jadwal pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 adalah mulai tanggal 25 September 2024 dan berakhir pada 23 November 2024.
Setelah masa kampanye, tahapan akan dilanjutkan dengan pemungutan suara hingga pengesahan pasangan calon terpilih, pemilih akan mencoblos Pasangan Calon (Paslon) kepala daerah pada 27 November 2024.
Kepala Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Sijunjung, Juni Wandri meminta saat masa kampanye berlangsung semua pihak harus mematuhi dan taat pada aturan yang berlaku.
“Kami mengajak semua pihak untuk berkontribusi dalam mematuhi aturan berkampanye dan setiap Paslon harus melaporkan berbagai ketentuan administrasi dana kampanye ke KPU,” terangnya.
Ia juga telah menjelaskan pada LO dari dua Paslon telah ditetapkan mengenai lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Adapun untuk titik lokasi APK sangat banyak, rata-rata ada empat titik di setiap nagari.
Baca juga: Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pemkab Solok Selatan Bagikan Bantuan kepada Pelaku UMKM
Menurutnya, ini penting sebagai acuan dan dasar untuk parpol agar tidak semena-mena memasang atribut saat kampanye.
KPU RI juga telah membuat aturan pelaksanaan kampanye Pilkada 2024. Aturan kampanye diatur berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
Berikut ini sejumlah aturan yang perlu dipatuhi selama masa kampanye Pilkada 2024:
- Kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat dengan penuh tanggung jawab.
- Pendidikan politik bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan.
- Kampanye dilaksanakan oleh partai politik peserta pemilihan atau pasangan calon.
- Selain partai politik atau pasangan calon, kampanye dapat dilaksanakan oleh gabungan partai politik peserta dan tim kampanye.
- Peserta kampanye terdiri atas anggota masyarakat.
- Anggota masyarakat dilarang mengikuti kegiatan politik kecuali sebagai peserta kampanye.
- Materi kampanye memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota.
- Selain materi kampanye pasangan calon disampaikan juga program yang akan dijalankan.
- Materi kampanye disampaikan secara tertulis ataupun lisan.
Sementara itu, larangan-larangan selama masa kampanye Pilkada 2024 adalah:
- Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
- Menghina seorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota dan partai politik.
- Melakukan kampanye berupa hasutan, fitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat.
- Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perorangan, kelompok masyarakat dan atau partai politik.
- Mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum.
- Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah.
- Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye.
- Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah.
- Menggunakan tempat ibadah dan pendidikan.
- Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki atau kendaraan di jalan raya.
- Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.