Pilkada 2024
Hasil Undian Nomor Urut Pilkada Solok Selatan, Khairunas-Yulian 1 dan Armen-Boy 2
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan gelar rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Solok
Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Mona Triana
TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan gelar rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan pada gelaran pilkada serentak tahun 2024.
Rapat pleno terbuka dilaksanakan di Aula Sarantau Sasurambi, Komplek Kantor Bupati, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Senin (23/9/2024).
Dari hasil pengundian diperoleh hasil yaitu pasangan Khairunas dan Yulian Efi mendapatkan nomor urut 1.
Sedangkan, pasangan Armen Syahjohan dan Boy Iswarmen mendapat nomor urut 2.
Pelaksanaan rapat pleno terbuka dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Solok Selatan, Ade Kurnia Zelli dan didampingi oleh empat orang komisioner KPU Kota Solok lainnya.
Baca juga: Hasil Undian Nomor Urut Pilwakot Solok, Nofi Candra-Leo Murphy 1 dan Dhani-Suryadi 2
"Tahapan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon sudah dilakukan, dengan demikian seluruh pasangan calon telah mendapatkan nomor urut," kata Ade.
"Momentum ini sebagai langkah awal menuju pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan tahun 2024 dengan mengusung Pilkada badunsanak, bersih, adil dan damai," pungkas Ade.
Gelaran rapat pleno terbuka turut dihadiri oleh ratusan simpatisan, pimpinan partai pengusung serta tamu undangan lainnya saat pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan tahun 2024. (*)
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.