Epyardi Asda dan Ekos Albar

Makna Nomor Urut 2 Bagi Paslon Cagub-Cawagub Sumbar Epyardi Asda-Ekos Albar

Paslon Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Epyardi Asda - Ekos Albar mendapat nomor urut 2 pada Pilkada Serentak 2024 ini.

|
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Epyardi-Ekos nomor urut 2 berdasarkan hasil rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar digelar di salah satu hotel di Kota Padang, Senin (23/9/2024). 

KPU Sumbar sebelumnya telah menetapkan bakal pasangan calon Mahyeldi- Vasko Ruseimy  dan Epyardi Asda - Ekos Albar sebagai Peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Pada Pilkada serentak nasional tahun 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban mengatakan, pasangan Mahyeldi dan Vasko Ruseimy didaftarkan oleh 5 gabungan partai politik, yakni PKS, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PBB dan Perindo dengan jumlah gabungan suara sah hasil pemilu anggota DPRD Sumbar tahun 2024 sebanyak 1.200.925 suara.

Sementara, pasangan calon Epyardi Asda San Ekos Albar diusung oleh 6 gabungan partai politik, yakni PAN, Partai Golkar, Partai Nasdem, PDI  Perjuangan, Partai Gelora dan Partai Buruh, dengan jumlah akumulasi suara sah dukungan sebanyak 1.241.170 suara.

Baca juga: Simpatisan Padati Sport Hall Jelang Pengundian Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Solok

Ia bilang, dengan ditetapkannya pasangan calon peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur sumatera barat tersebut, pasangan calon diharuskan menyerahkan kepada KPU Sumbar, Bawaslu Sumbar dan Polda Sumbar, yakni susunan tim kampanye tingkat provinsi, kabupaten/ kota hingga kecamatan, tim relawan, serta izin cuti di luar tanggungan negara sebelum pelaksanaan Kampanye dimulai.

Disisi lain, kata dia, pihak gabungan Parpol pengusul bersama paslon juga diwajibkan membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) atas Nama Pasangan Calon dan menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) paling lambat tanggal 24 September mendatang, sehari sebelum kampanye dilaksanakan.

"Ketentuan penyerahan struktur tim kampanye, tim relawan, Pembuatan RKDK dan penyampaian LADK juga berlaku bagi seluruh calon bupati dan wakil bupati dan calon walikota dan wakil walikota yang telah ditetapkan KPU Kab Kota, termasuk izin cuti diluar tanggungan negara bagi kepala daerah yang incumbent," kata Ory.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved