Opini

HANTARU 2024: Sertifikat Elektronik Bawa Perubahan Signifikan dalam Sektor Pertanahan

Penerapan sertifikat-el telah dilaksanakan secara berkala dan bertahap, mempertimbangkan kesiapan infrastruktur dan SDM di setiap kantor pertanahan.

Penulis: rilis biz | Editor: Emil Mahmud
Istimewa
Ikhwan Mujahid Shafar, Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan pada Kantor Pertanahan Kota Padang 

Era Baru Sertipikat Tanah
Pada mulanya, kegiatan pendaftaran tanah yang dikenal di dunia berasal dari Mesir Kuno, ketika Raja Firaun mengembalikan patok batas tanah pertanian rakyat yang hilang akibat meluapnya Sungai Nil (Syafruddin, 2004:14). Dalam perkembangan selanjutnya, negara-negara di seluruh dunia melaksanakan kegiatan pendaftaran tanah, hal ini tercermin dalam istilah pendaftaran tanah dalam beberapa bahasa. Dalam bahasa Latin disebut "capitastrum", di Jerman dan Italia disebut "catastro", di Prancis "cadastre", di Belanda, dan di Indonesia dikenal sebagai "kadastrale" atau "kadaster" (Yamin Lubis, 2012:17).

Untuk menggambarkan sejarah perkembangan pendaftaran tanah di Indonesia, para ahli membaginya menjadi beberapa periode, antara lain:

Pendaftaran Tanah Era Pra-Penjajahan
Pada era ini, tidak ditemukan dokumen yang menjelaskan bahwa pendaftaran tanah telah diselenggarakan. Hal ini dimengerti karena hukum yang berlaku saat itu adalah hukum adat yang umumnya tidak terkodifikasi atau tertulis.

Pendaftaran Tanah Era Penjajahan
Setelah masuk dan berkuasanya bangsa-bangsa penjajah, diberlakukan sistem hukum dari negara asal mereka. Pada masa ini, hukum yang berlaku bersifat dualistis, yaitu hukum Barat bagi golongan Eropa dan Timur Asing, serta hukum adat bagi golongan bumiputera.

Pendaftaran Tanah Era Kemerdekaan
Pada era ini, pemerintah Indonesia yang baru terbentuk menyadari pentingnya peraturan mengenai pertanahan dan pendaftaran tanah. Presiden Sukarno membentuk komisi negara untuk menyusun landasan hukum pertanahan, dimulai dengan Panitia Agraria Yogyakarta yang menjadi embrio lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

Pendaftaran Tanah Era UUPA
Era ini ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Untuk menjamin kepastian hukum, pemerintah mengadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia, dengan hasil berupa surat bukti hak yang dikenal sebagai sertifikat.

Pendaftaran Tanah Era Digital
Penulis menambahkan babakan baru kegiatan pendaftaran tanah, yaitu era digitalisasi. Pada era ini, perubahan bentuk sertipikat dari analog menjadi elektronik merupakan langkah besar bagi Kementerian ATR/BPN dalam transformasi digital layanan pertanahan. Hal ini dimulai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik, yang kemudian disempurnakan dan digantikan oleh Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah. Sertipikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA, sedangkan sertipikat elektronik (sertipikat-el) adalah sertipikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik, dengan data fisik dan data yuridis tersimpan dalam Buku Tanah-el. Kehadiran sertipikat tanah elektronik merupakan sejarah baru bagi pelayanan pertanahan di era transformasi digital yang saat ini kita rasakan.

Penerapan Sertipikat Elektronik dan Kota Lengkap
Penerapan sertipikat-el telah dilaksanakan secara berkala dan bertahap, mempertimbangkan kesiapan infrastruktur dan SDM di setiap kantor pertanahan, tingkat maturitas pelaksanaan teknologi informasi di setiap kantor, serta tingkat maturitas pengguna layanan. Khususnya di kantor pertanahan yang telah memenuhi kriteria kota lengkap sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 285 Tahun 2024. Terminologi kota lengkap berarti pemetaan tanah yang sudah terdaftar secara keseluruhan, baik dalam hal pembaruan data maupun pendaftaran tanah pertama kali. Dari 104 target kabupaten/kota lengkap pada tahun 2024, pada tanggal 30 Mei 2024, 14 kota dideklarasikan, termasuk Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi, sehingga menambah jumlah kota lengkap menjadi 33 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Di Provinsi Sumatera Barat, secara resmi sejak tanggal 26 Juni 2024, seluruh kantor pertanahan sudah berbasis elektronik. Implementasi sertifikat tanah elektronik saat ini telah berjalan masif, dengan total 445 Kantor Pertanahan dan 31 provinsi yang sepenuhnya menjalankan layanan elektronik di seluruh Indonesia. Saat ini, terdapat 865.646 sertipikat tanah elektronik yang diterbitkan, melebihi target awal yang telah direncanakan, seperti yang disampaikan oleh Wakil Menteri ATR/BPN dalam Rapat Pimpinan Kementerian ATR/BPN pada 11 September 2024.

Sertipikat Elektronik Memberikan Perlindungan dan Jaminan Keamanan Data
Sertipikat-el diterbitkan melalui sistem elektronik yang disahkan dengan tanda tangan elektronik dan memiliki standar keamanan ISO serta menggunakan teknologi persandian seperti kriptografi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Pengamanan sertipikat-el bisa disimpan dalam brankas elektronik yang digunakan sebagai informasi digital aset, dapat diakses melalui akun mitra, baik oleh masyarakat melalui aplikasi "Sentuh Tanahku" (yang dapat diunduh di Play Store/App Store) maupun oleh instansi pemerintah melalui akun mitra. Sertipikat-el dapat dilihat dan diunduh melalui aplikasi tersebut, atau melalui QR Code yang dapat dipindai menggunakan aplikasi "Sentuh Tanahku". Sertipikat-el juga dapat dicetak dalam bentuk Secure Paper dengan lambang Burung Garuda Emas, yang jika disinari dengan sinar ultraviolet akan terlihat hologram bertuliskan "Peruri" dan "BPN" (Invisible Fluorescent Ink Green dan Invisible Hidden Image). Dengan demikian, sertipikat-el memudahkan pemeliharaan dan pengelolaan data, sehingga dapat diakses tanpa batasan waktu dan ruang. Sertipikat-el juga meminimalisir risiko kehilangan, terbakar, dan dampak bencana alam. Dari masyarakat, timbul pertanyaan apakah sertipikat yang lama (analog dan berlembar-lembar) bisa diubah menjadi sertipikat-el (digital/selembar)? Jawabannya adalah bisa. Layanan ini dikenal dengan istilah alih media, di mana masyarakat dapat datang langsung ke kantor pertanahan untuk mengajukan alih media, kemudian dicetak menjadi sertifikat-el, sedangkan sertifikat lama ditarik untuk disimpan sebagai warkah di kantor pertanahan.

Transformasi Digital sebagai Kesadaran Budaya
Era digital telah membentuk budaya baru di masyarakat, di mana manusia dan teknologi hidup berdampingan dan berkolaborasi. Pandemi COVID-19 mempercepat perubahan budaya digital di masyarakat. Dulu, rapat hanya dilakukan secara offline, tetapi saat ini dengan kemajuan teknologi, rapat dan pertemuan bisa dilakukan baik secara luring, daring, maupun kombinasi keduanya (hybrid). Dulu, untuk mengambil uang tunai, seseorang perlu pergi ke mesin ATM, tetapi sekarang transaksi dapat dilakukan dengan mudah melalui pembayaran QRIS. Contoh-contoh ini menunjukkan bagaimana transformasi digital telah mengubah gaya hidup dan kebiasaan masyarakat. Kesadaran budaya digital sejatinya penting tidak hanya bagi masyarakat umum, tetapi juga bagi aparat pemerintah yang memberikan pelayanan. Istilah "Man Behind The Gun" menjadi faktor penting dalam pengimplementasian kebijakan sertipikat-el. Para pemangku kepentingan, seperti aparatur ATR/BPN, pemerintah pusat dan daerah, serta notaris/PPAT, seyogianya memahami hal ini dengan membangun budaya pelayanan digital (suprastruktur). Saat ini, layanan elektronik telah diterapkan di kantor pertanahan, dan infrastruktur penunjang pelaksanaan kegiatan tersebut sedang dibangun.

HANTARU: Pembangunan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas 2045
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) telah berusia 64 tahun. Ini adalah salah satu produk hukum terbaik yang dihasilkan oleh bangsa Indonesia. Pada awal kemerdekaan, beberapa produk hukum yang digunakan merupakan "warisan" kolonial yang diberlakukan dengan asas konkordansi. UUPA lahir pada tanggal 24 September 1960. Semangat peringatan HANTARU/UUPA tahun 2024 mengusung tema "Pembangunan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas 2045", yang mencerminkan bahwa kita sedang memasuki tahap akhir pembangunan jangka menengah 2019-2024. Pada tahap ini, banyak inovasi telah dilakukan dalam menyelesaikan program-program strategis nasional pertanahan dan tata ruang. Kita akan memasuki jangka menengah selanjutnya sebagai langkah keberlanjutan menuju Indonesia Emas 2045 dengan berupaya mewujudkan kualitas penataan ruang dan pengelolaan pertanahan yang berstandar dunia. Selamat Hari Agraria dan Tata Ruang. (rls)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved