Pilkada 2024
Hasil Pleno KPU, Pilkada Pariaman 2024 Diikuti 3 Paslon: Duo Petahana Pecah Kongsi dan Mantan Sekda
Tiga Pasangan Calon (Paslon) akan hiasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pariaman 2024, sesuai hasil rapat pleno KPU kota Pariaman, di aula ...
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Tiga Pasangan Calon (Paslon) akan hiasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pariaman 2024, sesuai hasil rapat pleno KPU kota Pariaman, di aula kantor KPU, Minggu (22/9/2024), sore.
Ketiga Paslon ini, antara lain, Genius Umar-Muhammad Ridwan, Yota Balad-Mulyadi, dan Mardison Mahyudin-Bahrul Anif.
Pasangan calon Genius Umar dengan Muhammad Ridwan didaftarkan empat gabungan partai politik yakni Partai Keadilan Sejahtera, Partai Golongan Karya, Partai Demokrat, dan Partai Bulan Bintang dengan jumlah gabungan suara sah hasil pemilu anggota DPRD Kota Pariaman tahun 2024 sebanyak 29.037 suara.
Pasangan calon Yota Balad bersama Mulyadi, diusulkan tiga gabungan partai politik yakni Partai NasDem, Partai Gerakan Indonesia Raya, dan Partai Persatuan Pembangunan dengan jumlah akumulasi suara sah dukungan sebanyak 15.727 suara.
Pasangan calon Mardison Mahyudin bersama Bahrul Anif, didaftarkan oleh Partai Amanat Nasional dengan jumlah suara sah dukungan sebanyak 6.668 suara.
Baca juga: KPU Payakumbuh Tetapkan 5 Paslon untuk Pilkada 2024, Terbanyak di Sumbar
Ketua KPU Kota Pariaman, Ali Unan, mengatakan, setelah penetapan, akan dilakukan pengundian nomor urut Pasangan Calon yang akan digelar Senin, (23/9/2024) di Aula Universitas Sumatera Barat.
"Kami akan mengundang pasangan calon bersama pendukungnya sebanyak 75 orang pada pengundian besok," ujar Ali Unan.
Saat pengundian, Ali Unan menyebut, Setiap Paslon harus menyerahkan Susunan Tim Kampanye tingkat Kota Pariaman hingga kecamatan atau nama lain, Tim Relawan, serta 20 akun sosial media masing-masing aplikasi kepada KPU Kota Pariaman, Bawaslu Kota Pariaman dan Polres Kota Pariaman.
"Pengirimannya harus dilakukan sebelum pelaksanaan kampanye dimulai," ujarnya.
Gabungan partai politik pengusung bersama pasangan calon juga wajib membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) atas Nama Pasangan Calon dan menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) paling lambat 24 September 2024 atau sehari sebelum kampanye dilaksanakan.
Terkait status pekerjaan bagi istri pasangan calon yang berstatus Aparat Sipil Negara (ASN), sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2023, maka istri pasangan calon mengajukan cuti di luar tanggungan negara di instansinya saat mendampingi suami berkampanye.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
| KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
|
|---|
| Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
|
|---|
| DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
|
|---|
| Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
|
|---|
| KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.