Pilkada 2024

3 Paslon Pilkada Padang Resmi Ditetapkan: Iqbal-Amasrul, Fadly Amran-Maigus, Hendri Septa-Hidayat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menetapkan tiga bakal pasangan calon menjadi Pasangan Calon (Paslon) kepala daerah Kota Padang yang akan ...

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
Foto: Rima Kurniati/tribunpadang.com
Jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang saat jumpa pers menetapkan tiga bakal pasangan calon menjadi Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah Kota Padang yang akan berkompetisi pada Pilkada 2024, Minggu (22/9/2024).  

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menetapkan tiga bakal pasangan calon menjadi Pasangan Calon (Paslon) kepala daerah Kota Padang yang akan berkompetisi pada Pilkada 2024, Minggu (22/9/2024). 

Ketiga Paslon tersebut yakni Muhammad Iqbal-Amasrul yang didukung PKS dan Demokrat. 

Kemudian Fadly Amran-Maigus Nasir yang didukung partai Nasdem, Partai Golkar, PKB, PPP, PDI Perjuangan, dan Partai Umat. 

 Lalu Hendri Septa-Hidayat yang didukung PAN dan Partai Gerindra. 

Hal ini disampaikan Ketua KPU Kota Padang Dorri Putra, saat jumpa pers, Minggu (22/9/2024) di Kantor KPU Padang

"Setelah rangkaian pendaftaran sampai tidak ada masukan dari masyarakat, maka kita telah melakukan penetapan tiga bakal pasangan calon menjadi pasangan calon," kata Dorri Putra

Pada kesempatan yang sama, Ketua Divisi Teknis KPU Kota Padang, Arset Kusnadi mengatakan, berkas pendaftaran ketiga bakal pasangan calon tersebut sudah diterima pada 27-29 Agustus 2024.

Baca juga: Sah! Annisa-Leli Lawan Kotak Kosong di Pilkada Dharmasraya 2024

"Tanggal 29-3 sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan narkoba, hasilnya dinyatakan ketiganya sehat dan layak," kata Arset Kusnadi

Disamping itu, sudah dilakukan verifikasi berkas syarat calon dan sudah diperbaiki tanggal pada 6-8 September 2024.

Kemudian pada 8-14 September sudah dilakukan perbaikan kedua dan KPU juga sudah melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait syarat calon. 

KPU Padang juga sudah memberikan ruang kepada masyarakat, sampai hari terakhir penerima, tidak ada tanggapan masyarakat yang masuk atau nihil tanggapan masyarakat.

"Dari rangkaian yang sudah dilakukan tersebut, tidak ada syaratnya yang bisa membatalkan ketiganya sehingga ditetapkan menjadi pasang calon, " kata Arset Kusnadi.

Ia menambah selanjutnya akan dilakukan pengundian nomor urut paslon pada besok, Senin (23/9/2024).

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved