Penemuan Mayat di Padang Pariaman
5 Fakta Kasus Kematian Nia Kurnia Sari, Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Sumbar
Inilah fakta kematian Nia Kurnia Sari, gadis 18 tahun penjual gorengan di Padang Pariaman Sumbar
Pemakaman Nia pada Senin (9/9/2024) dihadiri oleh ratusan warga setempat yang memberikan penghormatan terakhir.
Ibu korban, Eli Malina, menyatakan permohonan agar pelaku pembunuhan anaknya dihukum mati.
"Kami belum bisa mengikhlaskan kepergian Nia. Kami minta pelaku dihukum seberat-beratnya, kalau bisa hukuman mati," tutur Eli saat ditemui di rumahnya, Rabu (11/9/2024).
Sementara kakak Nia, Rini Mahyuni, mengungkapkan kesedihan mendalam atas kehilangan adiknya yang penuh semangat dan dedikasi.
Bahkan ia mengaku sempat didatangi Nia dalam mimpi.
"Rini, tolong Nia" ujar Rini mencontohkan percakapan tersebut.
Mendengar permintaan tersebut, Rini menjawab, "Ke sini Nia". Nia kembali menjawab "Tidak bisa Rini, gelap". Kata Nia dalam mimpi itu.
"Dalam mimpi itu situasinya gelap, seperti dalam semak belukar," ujar Rini.
Pernyataan Pihak Kepolisian dan Harapan Keluarga
Keluarga Nia dan pihak kepolisian berharap agar kasus ini dapat segera terpecahkan.
Pihak kepolisian meminta masyarakat yang memiliki informasi terkait kejadian ini untuk melapor.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua tentang pentingnya keamanan dan kewaspadaan.
Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA, Ratna Susianawati, menyatakan, pihaknya memastikan proses hukum berjalan sesuai perundang-undangan dan keluarga korban mendapatkan keadilan.
“Kami menyampaikan belasungkawa kepada keluarga atas meninggalnya korban."
"Saat ini, kami telah berkoordinasi dengan UPTD Kabupaten Padang Pariaman dan Dinas PPPA Provinsi Sumatera Barat untuk mengawal kasus ini agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan yang semestinya,” ujar Ratna melalui keterangan tertulis, Selasa (10/9/2024).
Ratna menegaskan pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
"Pelaku telah melanggar UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 6 ayat b," ucap Ratna.
Pasal 6 ayat b UU TPKS berbunyi: Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan, dapat dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Selain mengawal proses hukum, Ratna juga memastikan keluarga korban akan mendapatkan pendampingan, baik secara hukum maupun psikologis secara intensif dan rehabilitatif.
Maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi akhir-akhir ini perlu diwaspadai, dan langkah cepat harus segera diambil untuk mencegah peningkatan kasus.
Menurut Ratna, salah satu upaya untuk mengatasi kasus kekerasan seksual adalah dengan memperkuat edukasi seksual sejak dini.
"Perempuan harus dilindungi agar mereka dapat hidup dengan aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi," ucap Ratna. (*)
Kasus Kematian Nia Kurnia Sari
Nia Kurnia Sari
gadis penjual gorengan
Padang Pariaman
Sumbar
TribunBreakingNews
Warga Padati Rumah Duka Tunggu Jenazah Siska Oktavia Korban Pembunuhan Berantai Padang Pariaman |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Duga Siska dan Adek Dimutilasi Sebelum Dicor dalam Sumur di Padang Pariaman |
![]() |
---|
Minta Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Padang Pariaman, Keluarga Bantah Septia Adinda Punya Utang |
![]() |
---|
Mayat Pria Ditemukan di Kolam Padang Pariaman Usai Berbuka Puasa, Identitas Masih Misterius |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Penemuan Mayat Hebohkan Warga Guguak Kayu Tanam Padang Pariaman Setelah Berbuka Puasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.